Ahli Sebut Frasa Melawan Hukum UU PDP Berpotensi Mengkriminalisasi Jurnalis, Akademisi dan Pekerja Seni
Terbaru

Ahli Sebut Frasa Melawan Hukum UU PDP Berpotensi Mengkriminalisasi Jurnalis, Akademisi dan Pekerja Seni

Sebab Pasal 15 ayat (1) UU PDP tidak mengatur pengecualian pengungkapan data pribadi dalam kerja-kerja yang dilakukan jurnalis, akademisi, pekerja seni dan budaya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Memastikan para subjek delik yang telah dikecualikan dalam UU PDP dan UU lain ketika mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya itu tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, dilakukan hukum pidana dan tidak bisa dipidana,” usulnya.

Pendapat serupa disampaikan ahli berikutnya, Herlambang P Wiratraman. Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu menyebut kerja-kerja jurnalistik/pers punya standar yang diikat UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik yang diakui universal di berbagai negara. Misalnya, wartawan harus menggunakan cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Kode etik jurnalistik menafsirkan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Begitu juga kebebasan akademik, tidak bisa ditawar karena pekerjaan akademik itu mencoba mengungkap masalah secara detail, baik itu di dalam lapangan ilmu sosial ataupun juga life sciences kehidupan sehari-hari yang sangat berkenaan dengan data pribadi. Hal itu juga ada standar dan mekanisme perlindungannya. Sayangnya UU PDP tidak mengatur pengecualiannya, sehingga membuka ruang kriminalisasi terhadap akademisi.

Hal serupa bagi kebebasan berkesenian ataupun kesusastraan yang bekerja dengan mendapatkan inspirasi dari kisah-kisah individual maupun kolektif di tengah masyarakat sebagai pengetahuan. Kemudian direfleksikan dalam karya-karya seni dan sastra.

“Jadi, hal ini juga menjadi penting, terlebih ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan sebagai landasan prinsip-prinsip untuk menjamin sejumlah kebebasan-kebebasan itu,” ujarnya.

Herlambang memberi contoh Pasal 85 sebagaimana diatur regulasi perlindungan data pribadi di Eropa (GDPR), menyebut eksplisit keperluan bagi pengelolaan atau pemrosesan data pribadi harus melindungi hak atas kebebasan ekspresi dan informasi. Termasuk pemrosesan untuk tujuan jurnalistik, ekspresi akademik, artistik, dan kesusasteraan.

Menurut Herlambang tidak tepat menempatkan kepentingan perlindungan data pribadi di atas kepentingan publik. Utamanya dalam konteks jaminan kebebasan ekspresi, berpendapat, dan hak atas informasi.

Mengutip ahli hukum Amerika Serikat (AS), Benjamin Cardozo, Herlambang mengatakan kebebasan ekspresi adalah matriks, syarat mutlak bagi hampir setiap bentuk kebebasan lainnya. Artinya, perkembangan hukum hak asasi manusia dan kebebasannya telah berkembang sebagai keniscayaan dalam kehidupan dan peradaban kemanusiaan yang lebih baik.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info