Ahli Usulkan 4 Tahap Setelah Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja
Terbaru

Ahli Usulkan 4 Tahap Setelah Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja

Mulai dari memecah UU Cipta Kerja menjadi beberapa UU sesuai klaster; merevisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; segera bentuk badan/lembaga pembentukan peraturan perundang-undangan; proses perbaikan UU Cipta Kerja harus dilakukan secara keseluruhan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

UU No.11 Tahun 2020 dinyatakan masih berlaku sampai dilakukan perbaikan sebagaimana jangka waktu yang diberikan tersebut. Tapi MK juga menangguhkan semua kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020.

Pernyataan Presiden Jokowi belum lama ini yang menyatakan UU No.11 Tahun 2020 tetap berlaku menurut Imam kurang tepat. Pihak yang paling tepat untuk menjelaskan putusan ini yakni MK dengan mengeluarkan fatwa. Melalui fatwa itu diharapkan dapat menyudahi polemik terkait tafsir terhadap putusan tersebut.

Ahli Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan MK beberapa waktu terakhir relatif ambigu dan tidak menyelesaikan masalah. Ini terjadi karena putusan lahir dari proses kompromi. Soal fatwa MK terkait putusan ini, Zainal malah khawatir yang terjadi nanti fatwa tersebut melenceng dari isi putusan. 

“Walau memang pihak yang paling tepat untuk menjelaskan putusan ini, ya MK,” ujarnya.

Zainal mengusulkan sedikitnya 4 tahap yang dapat dilakukan menindaklanjuti putusan MK itu. Pertama, secara teknis UU Cipta Kerja bisa dipecah menjadi 11 UU sesuai dengan klaster yang ada. Proses tersebut akan memudahkan dan lebih fokus menyerap masukan masyarakat sesuai dengan klasternya. 

Kedua, landasan hukum yang akan digunakan untuk menerapkan metode dan prosedur omnibus law. Ketiga, proses perbaikan UU No.11 Tahun 2020 mulai dari penyusunannya perlu dilakukan lewat lembaga pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana mandat UU No.15 Tahun 2019.

Keempat, perbaikan UU No.11 Tahun 2020 harus dimulai lagi dari awal yakni secara keseluruhan mulai dari naskah akademik. Itu sebabnya MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun agar proses untuk mengubah UU No.11 Tahun 2020 secara keseluruhan bisa berjalan baik. 

“Kalau membenahi hanya secara formal saja, maka MK tidak akan memberi waktu 2 tahun, tapi 2 bulan saja cukup,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait