Mempersoalkan Kewenangan MK Menguji Formil UU
Utama

Mempersoalkan Kewenangan MK Menguji Formil UU

Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua MPR Arsul Sani usai acara webinar bertajuk 'Menakar Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK', di Komplek Gedung Parlemen, Senin (29/11/2021). Foto: RFQ
Wakil Ketua MPR Arsul Sani usai acara webinar bertajuk 'Menakar Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK', di Komplek Gedung Parlemen, Senin (29/11/2021). Foto: RFQ

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian formil terhadap UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersifat final dan mengikat. Beragam pandangan terhadap putusan MK tersebut menjadi koreksi bagi semua pihak. Termasuk kewenangan MK dalam pengujian formil UU.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani berpandapat dalam konstitusi tidak secara tegas mengatur kewenangan MK menguji formil sebuah UU. Menurut Arsul, putusan MK menguji formil UU 11/2020 dengan batu ujinya UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menunjukan ketidaktaatan MK terhadap konstitusi.

Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD  1945 menyebutkan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.

Rumusan norma tersebut tentu MK bakal mengklaim dapat menguji formil sebuah UU. Namun bagi Arsul, kewenangan pengujian formil UU semestinya batu ujinya adalah UUD 1945, bukan malah UU 12/2011 sebagaimana diubah UU 15/2019. Menurutnya, tindakan MK tersebut menjadi pertanyaan. “Intinya, kita mempertanyakan apa MK punya kewenangan uji formil atau tidak?” ujar Arsul dalam sebuah diskusi kebangsaan bertajuk “Menakar Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK” di Komplek Gedung Parlemen, Senin (29/11/2021).

Dia mempertanyakan saat membentuk MK, kewenangan menangani pengujian formil dan materil atau sebatas pengujian materil. Bila dalam original intent pada BP MPR terdahulu yang tergabung dalam panitia ad hoc memberikan kewengan uji formil menjadi tak masalah, sehingga putusan uji formil menjadi konstitusional. Sebaliknya, bila saat pembentukan MK hanya memberi kewenangan uji materil, putusan uji formil menjadi persoalan.

“Ini harus kita kritisi MK. Jadi jangan karena putusannya itu baik, memenuhi harapan publik, kemudian dari sistem dan struktur ketatanegaraan kita, itu agak melenceng atau ada keluar,” kata dia. (Baca Juga: Pembentuk UU Diminta Perbaiki Substansi UU Cipya Kerja)

Arsul pun menelusuri dokumen naskah komprehensif perubahan konstitusi bab kekuasaan kehakiman, termasuk rekaman saat pembahasan amandemen pertama sampai keempat. Hasil temuannya, kewenangan yang diberikan ke MK hanya pengujian materil UU terhadap UUD 1945. Karenanya, Arsul menilai kewenangan MK menguji formil UU menjadi pertanyaan.

Tags:

Berita Terkait