Membedah Ambiguitas Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja
Utama

Membedah Ambiguitas Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja

Sebagai langkah awal, pembentuk undang-undang diminta harus mencabut UU Cipta Kerja karena sudah terbukti cacat formil. Lalu, DPR dan Pemerintah segera mengubah keseluruhan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya memasukkan metode omnibus law.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 7 Menit
Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan pengujian UU Cipta Kerja di ruang sidang MK, Kamis (25/11/2021). Foto: RES
Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan pengujian UU Cipta Kerja di ruang sidang MK, Kamis (25/11/2021). Foto: RES

Setelah setahun berlaku, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja) yang dibacakan Kamis, 25 November 2021 lalu. Putusan itu menyatakan UU Cipta Kerja mengandung cacat formil dalam proses pembentukannya, sehingga DPR dan Pemerintah harus memperbaikinya sesuai tata cara pembentukan undang-undang yang berlaku dalam jangka waktu maksimal 2 tahun.

Atas putusan tersebut, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memberikan sejumlah catatan sebagai berikut. Pertama, Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja menciptakan ambiguitas terkait konsep inkonstitusional bersyarat. Seperti diketahui, putusan MK dapat menyatakan suatu ketentuan dalam UU sebagai konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) atau inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).

Kondisi pertama, konstitusional bersyarat, bermakna suatu ketentuan dinyatakan tetap berlaku selama jangka waktu tertentu hingga tercapainya suatu kondisi baru atau terbentuknya peraturan baru. Kondisi kedua, inkonstitusional bersyarat, bermakna suatu ketentuan dinyatakan tidak berlaku hingga kondisi yang diharapkan sudah tercapai atau peraturan baru yang diinginkan sudah terbentuk.

Namun, Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja justru menyatakan UU Cipta Kerja, meskipun inkonstitusional, tetap berlaku selama dua tahun ke depan. MK berpendapat proses pembentukan UU Cipta Kerja dapat diperbaiki dengan tetap mempertahankan keberlakuan UU tersebut. Hal ini menimbulkan ambiguitas karena di satu sisi UU Cipta Kerja telah dinyatakan cacat dalam pembentukannya, tetapi tetap berlaku sebagai dasar hukum yang sah.

“Kondisi ini amat berbahaya dalam pelaksanaannya karena memungkinkan suatu perbuatan hukum dilakukan atas dasar peraturan yang cacat dan telah dinyatakan inkonstitusional. Dalam praktik, sebuah perusahaan yang mengambil kebijakan berdasarkan UU Cipta Kerja dapat dengan mudah digugat karena dianggap telah menggunakan dasar hukum yang cacat,” ujar Direktur Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Penelitian PSHK, Rizky Argama kepada Hukumonline, Jum’at (26/11/2021). (Baca Juga: Dinilai Cacat Formil, MK Putuskan Status Keberlakuan UU Cipta Kerja)

Kedua, Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja melahirkan ketidakpastian hukum. Dalam salah satu amarnya, putusan ini menyatakan Pemerintah tidak diperbolehkan membentuk peraturan pelaksana baru sebagai turunan UU Cipta Kerja. Di satu sisi, larangan ini bermaksud mencegah Pemerintah untuk menghasilkan regulasi baru yang didasarkan pada UU yang bermasalah. Namun, di sisi lain, terdapat persoalan mendesak yang semestinya diatur pada tingkat peraturan pelaksana, tetapi kini diliputi ketidakpastian karena tidak memiliki dasar hukum. 

Salah satunya terkait hak penyandang disabilitas. Jaminan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU Bangunan Gedung telah dihapus oleh UU Cipta Kerja dan direncanakan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun, akibat larangan membentuk peraturan pelaksana baru tersebut, jaminan aksesibilitas bagi kelompok disabilitas akan menjadi terlanggar karena tidak tersedianya dasar hukum.

Tags:

Berita Terkait