Membedah Ambiguitas Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja
Utama

Membedah Ambiguitas Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja

Sebagai langkah awal, pembentuk undang-undang diminta harus mencabut UU Cipta Kerja karena sudah terbukti cacat formil. Lalu, DPR dan Pemerintah segera mengubah keseluruhan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya memasukkan metode omnibus law.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 7 Menit

“DPR dan Pemerintah harus menunda pembentukan undang-undang serta regulasi pusat maupun daerah yang menggunakan metode omnibus, selama dasar hukum mengenai metode omnibus belum dibentuk.”

Ambigu dan tidak konsisten

Senada, Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai putusan yang coba mengakomodir berbagai kepentingan dan berusaha mencari jalan tengah, akhirnya Putusan MK menjadi ambigu, terkesan tidak konsisten, justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Akhirnya menjadi sumber munculnya perselisihan dalam implementasinya. Mahkamah pada awalnya terkesan tegas ketika menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak sejalan dengan rumusan baku pembuatan undang-undang.

“Namun, karena alasan memahami alasan obesitas regulasi dan tumpang tindih antar-UU, MK memberi permakluman inkonstitusionalitas itu diberi masa toleransi paling lama 2 tahun. Jika dalam 2 tahun itu tidak dilakukan perbaikan berdasarkan landasan hukum yang baku, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” kata Denny saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).

Ambigu pertama, UU Cipta Kerja tegas-tegas dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, masih diberi ruang untuk berlaku selama 2 tahun, diantaranya karena sudah banyak diterbitkan aturan pelaksanaan dan telah pula diimplementasikan. Seharusnya, agar tidak ambigu, MK tegas saja membatalkan UU Cipta Kerja. “Kalaupun ingin memberi ruang perbaikan, itu tidak dapat dijadikan alasan untuk suatu UU yang dinyatakan melanggar konstitusi untuk tetap berlaku,” ujarnya.

Ambigu kedua, berkaitan dengan putusan-putusan yang bersamaan dikeluarkan MK tentang UU Cipta Kerja pada tanggal 25 November 2021. Dari 12 putusan yang dibacakan, MK menyatakan 11 diantaranya kehilangan objek karena Putusan MK 91/2020 sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pertanyaan kritisnya, objek mana yang hilang? Meskipun menyatakan bertentangan dengan konstitusi, bukankah MK masih memberlakukan UU Cipta Kerja maksimal selama 2 tahun?

“UU Cipta Kerja mungkin masih berlaku maksimal 2 tahun ke depan, sehingga objek uji materi seharusnya masih ada, dan menjadi ambigu ketika dikatakan kehilangan objek untuk diuji materi isi UU tersebut,” kritiknya.

Ambigu ketiga, Putusan MK 91/2020 nyata-nyata menyatakan UU Cipta kerja masih berlaku, tapi 11 putusan MK yang lain terkait UU yang sama menyatakan permohonan tidak diterima. Bagaimana mungkin putusan yang masih berlaku tidak boleh diuji materi isinya? Kecuali, Putusan MK 91/2020 tegas-tegas menyatakan UU Cipta Kerja otomatis tidak berlaku sejak dibacakan, tanpa jeda waktu 2 tahun, maka bolehlah dinyatakan telah kehilangan objek.

Tags:

Berita Terkait