Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, para saksi ahli yakin kematian Munir diakibatkan oleh racun arsen yang masuk ke tubuh lewat makanan dan minuman yang disantap oleh Munir. Selain itu, Budi juga menyampaikan gejala keracunan arsen dimulai paling cepat 10 menit setelah racun masuk, dan paling lama 90 menit.
Ia menambahkan, dugaan keracunan arsen diperkuat dengan adanya keterangan yang menyatakan Munir merasa mual saat berada di Bandara Changi, Singapura. Setelah itu, Munir juga meminta obat sakit perut ke petugas pesawat saat perjalanan dari Singapura ke Belanda.
Dari hasil visum diketahui ada tiga tempat yang dijadikan patokan jumlah arsen yang masuk ke tubuh Munir. Yakni, di darah, 3,1 miligram/liter; urine, 4,8 miligram/liter; dan lambung 20 miligram/liter. Kandungan arsen tersebut menurut penjelasan saksi ahli termasuk kategori tinggi.
Terhadap penjelasan tersebut, penasihat hukum Pollycarpus M. Assegaf menyayangkan, mengapa saksi ahli yang tergabung dalam tim tidak mengambil sampel rambut dan kuku Munir. Padahal dari dua tempat tersebut dapat diketahui kandungan racun dan pemeriksaan juga dapat dilakukan secara terpisah di Indonesia.
Dalam persidangan sempat pula muncul pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum Domu P Sihite, selain sah secara teknis prosedural, apakah pemeriksaan tersebut sah secara hukum. Atas pertanyaan ini penasihat hukum kontan keberatan. Pasalnya, kapasitas keduanya hanya sebagai saksi ahli dalam bidang forensik.
















