‘Ahok Bakal Rugi jika Tak Cuti’
Berita

‘Ahok Bakal Rugi jika Tak Cuti’

Perludem menilai siapapun petahana yang maju dalam Pilkada dan tidak melaksanakan cuti kampanye, maka akan menjadi sangat kontraproduktif pada pencalonannya.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Sebelumnya pada akhir Agustus lalu, Ahok meminta MK untuk menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. (Baca juga: Ahok Minta Cuti Petahana Saat Kampanye Bersifat Pilihan)
Sehingga, apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok akan mengalami kerugian secara elektoral bila tidak melaksanakan cuti dalam masa kampanye sebagaimana disebutkan oleh Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini."Kalau petahana tidak cuti secara elektoral akan merugikan dia sendiri karena bisa dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Titi ketika di Jakarta, Rabu (21/9).Hal itu dikatakan oleh Titi menanggapi permohonan uji materi Ahok terkait dengan ketentuan wajib cuti bagi petahana, melalui permohonan uji materi Pasal 70 ayat (3) UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Mahkamah Konstitusi (MK).Meskipun Ahok menyatakan bahwa pihaknya memilih untuk tidak melaksanakan cuti dan tidak berkampanye, Perludem berpendapat bahwa hal itu tetap akan menjadi kampanye yang buruk bagi yang bersangkutan. (Baca juga: DPR-Pemerintah ‘Patahkan’ Dalil Ahok di Sidang MK)"Dan bisa saja jadi basis MK untuk membatalkan kemenangan yang bersangkutan jika petahana tersebut memenangkan pilkada, karena dianggap abuse of power," jelas Titi.
Tags: