Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Rabu (6/4/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai Firma Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) mengangkat 5 partner baru hingga pembahasan Perma No.1 Tahun 2022 terkait cara mengajukan restitusi ke pengadilan. Yuk, kita simak ringkasannya!
Belum lama ini, Firma Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) mengangkat 5 partner baru dan mulai efektif bekerja pada posisi barunya sejak Jum'at (1/4/2022). Dengan begitu, firma hukum yang menduduki peringkat 1 Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2021 ini memiliki 30 Partners. Kelima Partner yang baru dipromosikan disebut memiliki expertise yang berbeda satu sama lain. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Pemerintah menerbitkan 14 aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penerbitan PMK ini diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat kebijakan dalam UU HPP. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Baca:
- Memastikan Integritas Dokumen Sebagai Bukti dalam Persidangan Elektronik
- Sejumlah Alasan MAKI Praperadilankan Menteri Perdagangan
- Guido Hidayanto & Partners Sambut Partner Baru
KPPU menemukan berbagai kejanggalan atas kenaikan harga minyak goreng yang tidak hanya persoalan naiknya harga crude palm oil (CPO). Lebih dari pada itu KPPU menduga ada permainan kartel di industri minyak goreng. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022 resmi naik ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil tim penyidik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan di tingkat penyelidikan beserta dokumen yang diperoleh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Perma No.1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Ada dua cara korban tindak pidana dapat memperoleh restitusi yakni pengajuan dan pemeriksaan permohonan restitusi sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap serta pengajuan dan pemeriksaan permohonan restitusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya di Berita Hukumonline. Selamat membaca!