AI di Sektor Publik Harus Patuh pada Prinsip Negara Hukum, Warga Berhak Menggugat
Terbaru

AI di Sektor Publik Harus Patuh pada Prinsip Negara Hukum, Warga Berhak Menggugat

Di balik manfaat AI untuk meningkatkan pelayanan publik, pakar menilai perlindungan hak warga dan mekanisme pertanggungjawaban tidak boleh diabaikan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, keputusan administratif yang menyangkut hak masyarakat tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada sistem otomatis. Ia juga mendorong pemisahan tegas antara data pribadi warga dan proses pengambilan keputusan pemerintah, terutama dalam penyaluran bantuan sosial dan penentuan kelayakan penerima layanan negara.

“Pemisahan ini perlu diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan untuk mencegah penyalahgunaan data,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Direktur Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, mengatakan berdasarkan pengalamannya di Jakarta Smart City dan berbagai instansi pemerintah, AI bukan sekadar teknologi, melainkan proses yang mencakup tiga tahap. Yakni sensing, understanding, dan acting.

Menurutnya AI dibangun atas tiga komponen utama. Yakni data, algoritma, dan kapasitas komputasi. Karena itu, data yang digunakan harus akurat, dapat dipertukarkan antar instansi, serta terlindungi. Sementara algoritma perlu diawasi secara berkala untuk meminimalkan bias dalam proses pengambilan keputusan.

“Tidak ada AI yang andal tanpa data yang andal,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info