
Direktur Lembaga Kajian Kepemimpinan Media Gordon Institute of Business Science (GIBS), Michael Markovitz. Foto: Tangkapan layar youtube
Menurutnya, selama ini industri seperti musik dan audio-visual memiliki sistem yang relatif mapan untuk mengelola hak ekonomi melalui lisensi dan organisasi kolektif. Sebaliknya, jurnalisme tidak memiliki infrastruktur serupa. Model bisnisnya sejak awal bergantung pada iklan dan distribusi audiens, bukan pada mekanisme royalti.
Akibatnya, ketika konten jurnalistik digunakan ulang dalam ekosistem digital termasuk untuk pelatihan AI, tidak ada sistem yang secara otomatis memastikan kompensasi bagi media. Kekosongan inilah yang kini menjadi titik lemah dalam menghadapi ekspansi teknologi.
Di Afrika Selatan sendiri, upaya untuk merespons persoalan ini masih bersifat parsial. Beberapa inisiatif seperti pengaturan opt-out atau penggunaan robots.txt telah dilakukan oleh penerbit, namun tanpa dukungan kerangka hukum yang kuat, efektivitasnya terbatas.
“Kita belum memiliki fondasi hukum yang stabil untuk mengatur lisensi, kompensasi, dan distribusi nilai dalam konteks AI,” pungkas Michael.
















