Pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus serikat pekerja kembali terjadi. Kali ini menimpa para pengurus Gerakan Serikat Buruh Indonesia (Gesburi) PT Global Packaging Indonesia. Selain dipecat, para pengurus dan anggota Gesburi ini juga digugat di Pengadilan Negeri Bekasi dan dituntut membayar ganti rugi hingga miliaran rupiah.
Adalah Ismail Sukandi salah seorang pekerja yang dipecat sekaligus digugat itu. Ia juga berstatus sebagai ketua serikat pekerja. Selain Ismail, ada beberapa pengurus lain yang juga dipecat. Mereka diantaranya Dedy Ali Ramdani (wakil ketua), Ramdani (wakil sekretaris), Suratno (kepala divisi organisasi), Jeri Sadat (kepala divisi pendidikan dan propaganda) dan Sumartana (kepala divisi advokasi). Total pekerja yang digugat adalah 30 orang.
Dalam gugatannya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi kemasan makanan dan gelas kertas ini menilai para pekerja telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yaitu menghasut dan mengintimidasi karyawan lain untuk mogok kerja pada April 2011. Selain itu, demonstrasi yang digelar para pekerja dianggap mengganggu aktivitas perusahaan.
Menurut perusahaan, akibat mogok dan demo yang digelar para tergugat mengakibatkan kerugian finansial bagi perusahaan karena banyaknya pembatalan pesanan dari para pelanggan. Setidaknya perusahaan mengaku dirugikan hingga Rp650 juta dan AS$760 ribu. Dengan perkiraan nilai tukar Rp8.000, maka total ganti rugi yang diminta perusahaan setidaknya adalah Rp6,73 miliar. Itu di luar kerugian immateril sebesar Rp100 juta.
Salah satu kuasa hukum perusahaan, Adi Setiawan, belum mau memberikan berkomentar lebih lanjut tentang perkara ini. Ia hanya menjelaskan bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan Selasa (1/11) di PN Bekasi dengan agenda mediasi. “Saat ini kita masuk dalam mediasi,” ujarnya singkat ketika dihubungi hukumonline, Selasa (26/10).
Tuntut hak normatif
Kuasa hukum para pekerja, Sonny Halomoan Pakpahan menyesalkan langkah hukum gugatan perdata yang ditempuh perusahaan. Ia menilai tindakan perusahaan itu tak berdasar hukum dan bentuk balasan atas mogok kerja dan demonstrasi yang dilakukan para buruh.
Padahal, aksi mogok dan demonstrasi yang menuntut hak normatif ini sudah diberitahukan terlebih dahulu ke Suku Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi. “Sebelum aksi dilakukan kita sudah beritahu Disnaker,” ujar Sonny yang juga aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) ini kepada hukumonline di PHI Jakarta, (20/10).
















