Ajukan Banding, Penasihat Hukum Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Putusan Hakim
Utama

Ajukan Banding, Penasihat Hukum Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Putusan Hakim

Salah satunya mengenai unsur kerugian keuangan negara yang dianggap tidak pasti.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir. Foto: RES
Penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir. Foto: RES

Penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah mengajukan banding pada Selasa (22/7), terkait perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat kliennya. Salah satu penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir mengungkap ada 27 kejanggalan yang menjadi alasan pihaknya melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Kejanggalan-kejanggalan itu antara lain mengenai hal yang cukup krusial dan kerap disebutkan hakim dalam pertimbangannya, yaitu kebijakan harus berdasarkan hasil Rakortas. Padahal menurut Ari, Pasal 36 Ayat (1) dan (2) UU Pangan tidak mensyaratkan Rakor dalam hal Impor Gula dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan produksi gula konsumsi dalam negeri. 

"Bahwa dalam Pasal 26 Ayat 3 UU Perdagangan, Pasal 5 Ayat 1, Ayat 5 huruf c dan Ayat 6 huruf b Perpres 71/2015 tidak disyaratkan Rakor apabila Menteri Perdagangan akan mengambil kebijakan dalam rangka menjamin pasokan dan stabilisasi harga Gula Konsumsi," ujar Ari dalam keterangannya. 

Baca Juga:

Aturan-aturan tersebut secara hierarki perundang-undangan juga lebih tinggi dari aturan Menteri Perdagangan, dan semua perbuatan yang dilakukan juga masuk dalam ranah administratif serta bukan merupakan suatu bentuk tindak pidana. 

Selanjutnya, berkaitan dengan penunjukkan sejumlah Koperasi milik Polri dan TNI dalam operasi pasar, menurut Ari, hal itu merupakan perintah jabatan. Dia menganggap hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan adanya perintah Presiden kepada TNI AD dan Polri dalam pengamanan dan operasi pasar Gula, sebagai dasar penugasan Operasi Pasar serta distribusi GKP dari Menteri Perdagangan kepada Inkopkar, Inkoppol, dan SKKP TNI - POLRI. 

"Bahwa penugasan Menteri Perdagangan kepada INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL untuk distribusi Gula Konsumsi dan Operasi Pasar, merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan langsung kepada Institusi TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tahun 2015 dan 2016," kata Ari. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info