Ajukan Somasi, Denny Malah Diperiksa Komisi Pengawas Advokat
Berita

Ajukan Somasi, Denny Malah Diperiksa Komisi Pengawas Advokat

Atas dasar rekan sejawat advokat harus saling menghormati dan menghargai.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Kantor DPN PERADI. Foto: RES
Kantor DPN PERADI. Foto: RES

Niat advokat senior Denny Kailimang untuk meminta salinan hasil Musyawarah Nasional (Munas) I Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Pontianak 2010 lalu, terhambat. Upayanya mengajukan somasi ke para pengurus DPN PERADI dan panitia Munas itu justru “berbalik arah” terhadap dirinya.

Komisi Pengawas Advokat PERADI justru akan memeriksa Denny dan pihak-pihak yang dia somasi. Uniknya, hingga saat ini, Denny masih tercatat sebagai Ketua Komisi Pengawas Advokat PERADI.

Informasi ini awalnya disampaikan sendiri oleh Denny melalui pesan singkat kepada hukumonline. “Malam. Saya dengar soal somasi saya ditanggapi Komisi Pengawas Advokat dan sudah layangkan panggilan. Jadi, bisa kontak Timbang Pangaribuan. Katanya, besok Kamis 26 Februari akan diperiksa,” sebutnya melalui pesan singkat, Rabu (25/2) lalu. 

Denny mengatakan selaku Ketua Pengawas Advokat dirinya tidak dilibatkan karena menjadi salah seorang terperiksa dalam perkara ini. “Panel yang akan klarifikasi (soal somasi,-red) dan kalau diplenokan saya tidak ambil bagian karena saya juga akan diminta klarifikasi kenapa buat somasi dan apa maksud somasi dan materi apa saja yang diminta,” sebutnya lagi.

Panel untuk perkara somasi diisi oleh Timbang Pangaribuan, Said Damanik, dan Carrel Ticualu. Ketiga orang inilah yang akan memeriksa dan menyimpulkan benar atau tidak adanya pelanggaran yang dibuat oleh Denny.

Dihubungi oleh hukumonline, Timbang mengatakan pengiriman somasi itu lumrah dilakukan. Siapapun boleh melakukannya. Namun, lanjutnya, yang perlu diperhatikan adalah somasi itu pasti muncul karena ada sebab dan akibatnya. “Itu yang mau kita klarifikasi dan luruskan,” ucap Timbang melalui sambungan telepon.

Pemeriksaan ini menurut Timbang dilandaskan pada Pasal 5 butir a Kode Etik Advokat Indonesia yang mengatur hubungan yang terjalin antar rekan sejawat advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai, dan saling mempercayai.

Tags:

Berita Terkait