Soal One Man One Vote, Leonard: Otto yang Berhak Menjawab
Berita

Soal One Man One Vote, Leonard: Otto yang Berhak Menjawab

Thomas menyarankan pihak yang mempersoalkan one man one vote, mengangkat isu ini dalam Munas 2015 nanti.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Leonard Simorangkir (berjas, paling kiri). Foto: RES
Leonard Simorangkir (berjas, paling kiri). Foto: RES
Kisah Musyawarah Nasional (Munas) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) lima tahun silam di Pontianak, Kalimantan Barat kembali menghangat jelang perhelatan Munas 2015 yang akan digelar di Makassar, Sulawesi Selatan. Sejumlah pihak mempersoalkan tindaklanjut wacana one man one vote yang sempat muncul dalam Munas edisi perdana dalam sejarah PERADI itu.

Advokat senior Denny Kailimang melayangkan surat dan somasi kepada sejumlah pihak yang dianggap ‘bertanggung jawab’ atas hasil Munas Pontianak 2010. Advokat Jhonson Pandjaitan menyatakan siap menggelar Munas sendiri, jika one man one vote tidak diterapkan dalam Munas Makassar nanti.

Dimintai tanggapannya, mantan Ketua Steering Committee (SC) Munas Pontianak, Leonard Simorangkir mengaku sudah menerima surat dan somasi yang dilayangkan Denny Kailimang. Namun, Leonard mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk membalas surat tersebut.

“Somasi Denny Kailimang sudah saya terima. Saya juga menghargai. Tetapi saya menunggu yang lebih berkompeten dulu yang menjawab, yaitu DPN (Dewan Pimpinan Nasional) sendiri, karena dokumen-dokumennya itu ada di DPN,” tuturnya.

Menurut Leonard, tugasnya sebagai SC Munas Pontianak telah selesai pada saat serah terima pertanggungjawaban di hari terakhir Munas Pontianak. Begitu serah terima dilakukan, lanjutnya, tanggung jawab SC pun berakhir dan berpindah ke DPN PERADI.

Dikatakan Leonard, pihak yang berhak menanggapi dan menjawab surat dan somasi Denny Kailimang adalah Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum DPN PERADI 2010-2015 yang secara aklamasi terpilih dalam Munas Pontianak.

Sebelumnya, ditemui di sela acara deklarasi Fauzie Yusuf Hasibuan – Thomas Tampubolon, Otto mengaku belum menerima surat yang dilayangkan Denny Kailimang. Otto justru mempertanyakan alasan Denny mensomasi dirinya. Menurut dia, somasi itu seharusnya dilayangkan jika terjadi sengketa.

“Sudahlah, PERADI itu kan damai. Tidak ada somasi-somasian. Yang penting berbaktilah, jangan nggak pernah hadir. Jangan kita ini tidak mem-backup PERADI gitu ya. Saya berharap semua membangun PERADI ajalah,” paparnya.

Kenapa Sekarang?
Diwawancarai terpisah, salah seorang Pimpinan Sidang Pleno Munas PERADI 2010 di Pontianak, Thomas Tampubolon mengakui usulan one man one vote memang mencuat dalam Munas Pontianak. Namun, usulan itu, menurut dia, tidak sampai diputuskan dalam sidang pleno.

“Setahu saya ya, itu (one man one vote) muncul di usulan-usulan. Tetapi di dalam sidang pleno, setahu saya dan ada di catatan saya semuanya, ya itu sih tidak menjadi putusan Munas. Artinya kan bisa saja dimunculkan macam-macam isu, tetapi tidak diputuskan dalam munas itu sendiri,” jelas Thomas kepada hukumonline, Jumat (20/2).

Thomas mempertanyakan kenapa isu one man one vote diungkit lagi sekarang, menjelang Munas 2015. Menurut dia, Denny Kailimang seharusnya mengangkat persoalan ini dalam rapat kerja atau rapat-rapat DPN PERADI sebelumnya. Atau, saran Thomas, Denny membawa persoalan ini dalam Munas 2015 nanti.

“Mengenai hasil Munas kenapa baru sekarang dia (Denny, red) tanyakan setelah lima tahun?” sergahnya.

Belum Ada Rapat
Berdasarkan dokumen salinan Munas Pontianak yang diperoleh hukumonline, persoalan one man one vote muncul dalam rumusan keputusan sidang Komisi A bidang Organisasi dan Anggaran Dasar yang diketuai Sugeng Teguh Santoso dengan Sekretaris John SE Panggabean dan Anggota Adardam Achyar.   

Selain Komisi A, dalam Munas Pontianak juga ada Komisi B dan C. Komisi B membawahkan bidang Program Kerja Umum, sedangkan Komisi C membahas hal-hal khusus/rekomendasi.

Keputusan sidang Komisi A terdiri dari dua butir. Pertama, mengukuhkan keberlakuan Anggaran Dasar PERADI sebagaimana dimaksud Akta Pernyataan Pendirian PERADI Nomor 80 tanggal 8 September 2005 yang dibuat oleh Buntario Tigris Darmawang SE, SH, MH.

Kedua, memberikan mandat kepada DPN PERADI masa jabatan 2010-2015 untuk sesegara mungkin menyusun/menunjuk tim perumus rancangan perubahan Anggaran Dasar/Peraturan Rumah Tangga PERADI, yang harus selesai dalam waktu selambat-selambatnya dua tahun setelah keputusan ini dan melaporkannya dalam Rakernas PERADI.

Salinan dokumen Munas Pontianak itu menyebutkan beberapa poin rekomendasi dalam kaitannya dengan perubahan AD. Salah satu poin itu adalah “Sistem pemilihan Ketua Umum agar dapat diterapkan sistem one man one vote”.

Dikonfirmasi tentang tindaklanjut rekomendasi Komisi A Munas Pontianak, baik Leonard Simorangkir maupun Thomas Tampubolon mengatakan sejauh ini belum ada rapat khusus yang membicarakan one man one vote.

“Seingat saya sih belum ada (pembicaraan). Walaupun mungkin semestinya juga harus ada ya. Namun itu kan bergantung pada kebijakan dari Ketum (Otto Hasibuan, red) mengenai kapan akan dilakukan pembicaraan itu,” tukas Leonard.
Tags:

Berita Terkait