Kalangan masyarakat sipil semakin gencar menyuarakan penolakan terhadap revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI yang arahnya mengembalikan dwi fungsi seperti era orde baru. Tapi pemerintah dan DPR tak menggubris penolakan itu, pembahasan RUU TNI jalan terus. Salah satu substansi yang dipersoalkan adalah perubahan Pasal 47 yang memperluas jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit aktif.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan melalui dwi fungsi TNI peran tentara tak sekedar sektor pertahanan dan keamanan tapi juga sosial dan politik serta pembangunan. Praktik itu yang berjalan kuat di era pemerintahan orde baru. Reformasi tahun 1998 berupaya mengembalikan posisi TNI sebagaimana mestinya di barak.
“Tentara kan dilatih fisik, dipersenjatai diberi kapasitas dan kemampuan yang tugas utamanya pertahanan dan keamanan negara seperti bunyi konstitusi. Fokusnya disitu, jangan di luar itu,” kata Zainal dalam diskusi bertema Darurat RUU TNI, Senin (18/03/2025) malam.
Baca juga:
- Guru Besar HTN Unpad: Terindikasi Abusive Law Making, Revisi UU TNI Harus Dibatalkan
- PSHK Bongkar Kejanggalan Proses Legislasi RUU TNI
- Anggota Komisi I DPR Sebut 2 Substansi Utama Revisi UU TNI
Mengutip disertasi Jacqueline Baker dari London School of Economics and Political Science, Zainal menyebut ketika tentara didorong balik ke barak, peran Polri meningkat. Justru giliran Polri yang menjalankan dwi fungsi. Praktiknya sampai saat ini tak sedikit jenderal Polri yang mengampu jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan.
Menurut Zainal, kondisi itu menyebabkan sebagian kalangan mengusulkan menghidupkan lagi dwi fungsi TNI. Sehingga seolah ada posisi kedua lembaga itu seimbang. Posisi Polri saat ini dengan menjalankan dwi fungsi dinilai sudah terlalu kuat. Dikhawatirkan ide mengembalikan lagi dwi fungsi TNI bukan cara yang tepat untuk membenahi masalah dwi fungsi Polri.
“Ini salah resep, harusnya reformasi kepolisian. Polri dipaksa turun agar dwi fungsi tidak terlalu kuat. Tapi untuk mengimbangi itu malah dinaikan dwi fungsi tentara. Ini seperti melakukan tindakan yang mengundang penyakit baru, tidak menjawab persoalan,” ujarnya.
Dwi fungsi yang dijalankan Polri dan TNI menurut Zainal merongrong supremasi sipil. Dalam negara yang menganut sistem demokrasi, supremasi sipil patut dipertahankan karena militer fungsi dan fokusnya mengurusi sektor pertahanan dan keamanan. Sektor selain pertahanan dan keamanan menjadi urusan masyarakat sipil.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan isu yang mengemuka terkait RUU TNI tahun 2019 silam adalah menumpuknya perwira TNI atau non job. Solusinya bukan memperluas jabatan sipil yang bisa diampu perwira aktif, seharusnya bisa digunakan cara yang lebih baik seperti pensiun dini.
“Kalau kelebihan perwira terus dilepas ke wilayah sipil, itu sesat berpikir,” tegasnya.
Bivitri menekankan kalangan masyarakat sipil mendukung militer profesional baik dalam menggunakan senjata, dan kepatuhan terhadap komandan. Karakter organisasi militer dan sipil juga berbeda, di mana militer cenderung tertutup sebaliknya tata kelola sipil harus transparan dan partisipasi publik.
Untuk persoalan perwira non job, Bivitri menilai ini masalah yang harus diselesaikan komprehensif bersama isu ASN. Inti perdebatannya bukan soal berapa banyak jabatan sipil yang bisa diisi tentara, tapi terkait juga dengan sumber daya yang mau dikuasai.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan faktanya saat ini dwi fungsi TNI sudah berlangsung. Bisa dilihat dari sejumlah jabatan sipil yang diampu perwira TNI aktif seperti Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet RI. Padahal jelas UU TNI tidak membuka posisi tersebut untuk perwira aktif.
Untuk membenarkan hal itu Feri melihat Sekretaris Kabinet posisinya turun di bawah Sekretariat Militer Presiden. Hal itu memunculkan tafsir seluruh kabinet saat ini berada di bawah Sekretariat Militer Presiden. Padahal kabinet harusnya melalui Sekretariat Kabinet berkoordinasi langsung di bawah Presiden, bukan di bawah Sekretariat Militer Presiden.
“Ini menunjukan keinginan militer menduduki jabatan sipil semakin tegas,” paparnya.
Padahal mengacu Pasal 30 UUD 1945 tentang gagasan pertahanan dan keamanan memandatkan sipil boleh masuk ke ranah militer. Sebab setiap warga negara berperan dalam pertahanan. Tidak ada Pasal dan ayat dalam konstitusi yang menjelaskan militer masuk ke ruang sipil. Tapi praktiknya, jabatan sipil untuk militer aktif arahnya bakal diperluas melalui RUU TNI, bahkan mengurusi sektor yang tidak berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, seperti bidang pangan.
















