Akademisi: Revisi UMP Jakarta 2022 Sejalan Putusan MK
Terbaru

Akademisi: Revisi UMP Jakarta 2022 Sejalan Putusan MK

Revisi UMP Jakarta mengacu pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, bukan pertumbuhan ekonomi dan inflasi Provinsi Jakarta sebagaimana diamanatkan PP No.36 Tahun 2021.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Menurut Timboel, pertimbangan revisi UMP Jakarta sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 itu selaras dengan pernyataan Kepala Bappenas yang menyebut kenaikan upah minimum rata-rata 5 persen dapat mendukung peningkatan konsumsi sebesar Rp180 triliun.

“Pertimbangan yang disampaikan dalam Kepgub Revisi UMP Jakarta 2022 ini seharusnya menjadi acuan para gubernur seluruh Indonesia, sehingga kenaikan upah minimum dapat meningkatkan perekonomian dan mendukung pembukaan lapangan kerja di wilayahnya,” lanjutnya.

Timboel mendukung program bantuan yang diberikan Gubernur Jakarta terhadap buruh. Kepgub yang diterbitkan 16 Desember 2021 itu mengatur beberapa program bantuan, seperti Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang manfaatnya berupa layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan. Diharapkan bantuan ini semakin baik dan mencakup bantuan untuk biaya sewa rumah.

Selanjutnya, Timboel menyarankan Gubernur DKI Jakarta untuk menjalin komunikasi dengan perusahaan di Jakarta terkait UMP 2022. Pengawas ketenagakerjaan harus serius mengawal pelaksanaan UMP 2022, sehingga seluruh perusahaan patuh.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus mencari solusi bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu menunaikan kewajiban membayar UMP. Misalnya memberikan insentif atau kebijakan lain yang mendukung arus kas perusahaan. “Harapannya agar perusahaan yang tidak mampu itu menjadi mampu untuk melaksanakan ketentuan upah minimum,” katanya.

Tags:

Berita Terkait