Akademisi FH Unpad Sarankan Solusi Terbaik atas Tuntutan Hakim
Terbaru

Akademisi FH Unpad Sarankan Solusi Terbaik atas Tuntutan Hakim

Dalam peradilan hakim mempunyai tugas dan fungsi yang berat dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu penting untuk diperhatikan kesejahteraannya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Audiensi antara SHI dengan MA, KY, Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas perlindungan profesi hakim dan peningkatan kesejahteraan hakim. Foto: HFW
Audiensi antara SHI dengan MA, KY, Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas perlindungan profesi hakim dan peningkatan kesejahteraan hakim. Foto: HFW

Akademisi hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Lies Sulistiani, mengatakan bahwa harus ada solusi yang baik untuk para hakim terkait tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan, agar tidak menjadi persoalan yang berkepanjangan.

"Dalam peradilan hakim itu mempunyai tugas dan fungsi yang berat dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu penting untuk diperhatikan kesejahteraannya," kata Lies seperti dikutip Antara.

Lies yang juga Kepala Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unpad mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh para hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan merupakan hal yang wajar, karena mereka juga masyarakat yang memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya.

Baca juga:

Apalagi kata Lies, penghasilan hakim sejak tahun 2012 belum ada perubahan dan penyesuaian sehingga mereka meluapkan keinginan kesejahteraan melalui aksi yang diperbolehkan.

Lies melanjutkan, dengan adanya tuntutan itu, maka pihak-pihak yang berkepentingan harus menanggapi tuntutan para hakim ini dengan bijak dan baik serta disegerakan langkah-langkah yang solutif.

"Jangan dibiarkan hingga mengganggu keberlangsungan proses persidangan di pengadilan, yang dapat saja mencoreng wajah peradilan Indonesia," tuturnya.

Ia menambahkan, kondisi ini sekaligus menunjukkan bahwa dunia peradilan di Indonesia masih diwarnai banyak persoalan, yang antara lain adalah soal kesejahteraan hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info