Akademisi Ini Beberkan 3 Kejanggalan Perppu Cipta Kerja
Utama

Akademisi Ini Beberkan 3 Kejanggalan Perppu Cipta Kerja

Antara lain alasan diterbitkannya Perppu tidak jelas antara melakukan perbaikan atau mengganti UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Lucu, Perppu disebut bagian dari perbaikan UU, bukankah tujuan terbitnya Perppu karena ihwal kegentingan memaksa?”

Ketiga, kendati menyebut sebagai upaya memperbaiki UU No.11 Tahun 2020, tapi Feri melihat bagian penutup menyatakan Perppu mencabut UU No.11 Tahun 2020. Hal itu membuat alasan terbitnya Perppu semakin tidak jelas apakah ingin memperbaiki atau mencabut UU No.11 Tahun 2020. Sekalipun UU No.11 Tahun 2020 dinyatakan dicabut, tapi Perppu menegaskan peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksana Perppu.

“Ini bukti jelas Perppu No.2 Tahun 2022 merupakan ‘salinan’ dari UU No.11 Tahun 2020,” bebernya.

Feri menilai janggal menggunakan Perppu untuk membenahi UU. Alasan yang digunakan sebagai landasan terbitnya Perppu memberikan kesan dibuat-buat hanya untuk membenarkan argumentasi yang salah.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan sebagaimana konsideran menimbang Perppu sangat jelas tujuannya untuk kepentingan investasi. Sama seperti UU No.11 Tahun 2020 yang sejak awal penyusunannya melalui Satgas yang dipimpin Ketua Kadin. Berbagai kebijakan yang diterbitkan Presiden Jokowi sejak awal terpilih menjadi Presiden juga sudah jelas arahnya memberi karpet merah untuk investor.

Menurut Isnur, hukum selama ini hanya digunakan sebagai legalitas, bukan mengedepankan prinsip negara hukum, tapi dipakai untuk mendukung kepentingan kekuasaan. Ia melihat Perppu No.2 Tahun 2022 bukan yang pertama diterbitkan Presiden Jokowi, sebelumnya pernah terbit beberapa Perppu seperti Perppu No.1 Tahun 2022 tentang Pemilu dan Perppu “Kebiri” yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Jadi hukum hanya untuk melegitimasi keinginan kekuasaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi menerangkan Perppu Cipta Kerja merupakan tindak lanjut dari putusan MK tersebut. Dia menyampakan telah ditetapkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur metode omnibus law dalam pembentukan UU.

Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja juga untuk mengantisipasi ancaman resesi global pada 2023. Dengan kata lain, terdapat tiga aspek genting yang memaksa terbitnya Perppu Cipta Kerja yaitu Putusan MK, kebutuhan nasional dan ancaman resesi global.

Tags:

Berita Terkait