Akademisi Ini Soroti AUPB dalam Putusan Perkara Proyek Bendungan Bener
Terbaru

Akademisi Ini Soroti AUPB dalam Putusan Perkara Proyek Bendungan Bener

Majelis Hakim PTUN dinilai gagal memeriksa secara cermat norma hukum AUPB yang didalilkan oleh Penggugat.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Akademisi FH Universitas Muhammadiyah Malang, Cekli Setya Pratiwi. Foto: ADY
Akademisi FH Universitas Muhammadiyah Malang, Cekli Setya Pratiwi. Foto: ADY

Penangkapan sejumlah warga di desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pada pertengahan Februari 2022 silam merupakan buntut dari sengketa terkait pembangunan bendungan Bener di Purworejo dan tambang batu andesit di Wadas. Konflik itu sudah terjadi sejak 2018 dimana Wadas menjadi lokasi tambang batu Andesit untuk pembangunan waduk Bener.

Sebagian warga Wadas menolak kebijakan itu dan menggugat SK Gubernur Jawa Tengah No.590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah ke PTUN Semarang.

Alhasil putusan majelis hakim PTUN Semarang No.No.68/G/PU/2021/PTUN.SMG menolak gugatan. Putusan itu diperkuat MA melalui putusan kasasi No.482 K/TUN/2021. Putusan yang mengalahkan gugatan warga Wadas itu direspon sejumlah akademisi yang tergabung dalam Akademisi Peduli Wadas menggelar eksaminasi terhadap kedua putusan tersebut.

Salah satu majelis eksaminasi dari Universitas Muhammadiyah Malang, Cekli Setya Pratiwi, mengkritisi sejumlah hal dalam putusan tersebut antara lain mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Dia menilai majelis hakim gagal memahami perkembangan konsep dan norma AUPB setelah lahirnya UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca:

Cekli berpendapat kedudukan AUPB sebagai norma hukum positif telah menempatkan AUPB sebagai asas yang mengikat kuat. AUPB sebagian besar telah menjadi norma hukum yang tertulis, sehingga AUPB telah memiliki kedudukan sebagai dasar hukum atau alasan bagi Penggugat untuk mendalilkan gugatannya dalam perkara TUN di pengadilan.

“AUPB merupakan alat uji bagi hakim TUN untuk menguji keabsahan suatu KTUN. Dengan demikian, pelanggaran terhadap AUPB akan berdampak pada pembatalan suatu KTUN, sehingga pelanggaran AUPB harus dinyatakan secara eksplisit dalam amar putusan,” kata Cekli dalam Eksaminasi Publik Putusan PTUN Semarang No.68/G/PU/2021/PTUN.SMG dan Putusan MA No.482 K/TUN/2021, Rabu (09/03/2022) kemarin.

Tags:

Berita Terkait