Dua Catatan Akademisi FH Atma Jaya Atas Putusan Wadas
Utama

Dua Catatan Akademisi FH Atma Jaya Atas Putusan Wadas

Penerapan asas keaktifan hakim dan kebebasan pembuktian bebas, padahal tergugat tidak memberi jawaban atas gugatan warga Desa Wadas.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Akademisi FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra saat menyampaikan catatan atas putusan PTUN Semarang jo putusan kasasi MA terkait SK Gubernur Jawa Tengah terkait proyek Bendungan Bener di Desa Wadas
Akademisi FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra saat menyampaikan catatan atas putusan PTUN Semarang jo putusan kasasi MA terkait SK Gubernur Jawa Tengah terkait proyek Bendungan Bener di Desa Wadas

Sengketa lahan terkait pertambangan batu andesit di desa Wadas untuk pembangunan waduk Bener di Purwerjo, Jawa Tengah berujung sampai pengadilan. Ternyata, masyarakat desa Wadas sudah mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK Gubernur Jawa Tengah No.590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener.

Dalam gugatan di PTUN, warga Wadas yang diwakili Insin Sutrisno dkk (3 orang) meminta SK.Gubernur No.590/20 Tahun 2021 dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain UUD NRI Tahun 1945; UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM; UU No.11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Ekosob; dan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Alhasil, Majelis Hakim melalui putusan No.68/G/PU/2021/PTUN.SMG menolak gugatan warga Wadas. Dalam sebagian pertimbangan hokum, majelis berpendapat secara substansi tidak ada yang bertentangan dengan isi muatan SK Gubernur tersebut. Karena kewenangan Gubernur untuk melakukan pembaharuan penetapan lokasi pernah diatur sebelumnya dalam peraturan pelaksana UU No.2 Tahun 2012 yakni Pasal 123B ayat (4) PP No.30 Tahun 2015 (perubahan ketiga) yang dikemudian hari telah diakomodir dan diatur dalam Pasal 21 ayat (6) PP No.58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Putusan itu diperkuat majelis kasasi melalui putusan No.482 K/TUN/2021. Dalam pertimbangannya majelis kasasi menilai putusan judex factie tidak bertentangan dengan hukum dan/atau UU. Karenanya, permohonan kasasi tersebut harus ditolak dan pemohon kasasi sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara.

Baca:

Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Akademisi Peduli Wadas menggelar eksaminasi terhadap kedua putusan tersebut. Salah satu eksaminator adalah akademisi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra. Dia menyoroti berbagai hal dalam putusan itu, antara lain absennya jawaban dari pihak Gubernur Jawa Tengah selaku tergugat.

Mengingat tidak ada jawaban dari tergugat, Riawan menilai hakim menggunakan kewenangannya dengan mendasarkan pada asas keaktifan hakim dan pembuktian bebas. Tapi seharusnya asas itu digunakan untuk menyeimbangkan kedudukan kedua belah pihak yang berbeda secara struktural guna mewujudkan kebenaran materil dalam putusan.

Tags:

Berita Terkait