Akademisi Kritik 5 Ketentuan dalam Perpres TKA
Berita

Akademisi Kritik 5 Ketentuan dalam Perpres TKA

Ada ketentuan yang menyalahi hukum administrasi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi TKA
Ilustrasi TKA

Sebagai upaya untuk menyederhanakan proses perizinan pemerintah telah melakukan deregulasi terhadap sejumlah peraturan sektoral. Salah satu yang disasar adalah aturan  penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Beberapa kali pemerintah merevisi peraturan penggunaan TKA, yang terakhir diubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi.

Namun, ketentuan Perpres TKA dikritik sejumlah kalangan. Dalam diskusi yang berlangsung di Universitas Pelita Harapan Lippo Karawaci Tangerang, Jum’at (9/11), kritik terhadap Perpres itu kembali mencuat. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Asri Wijayanti, menyoroti sedikitnya 5 ketentuan Perpres Penggunaan TKA yang perlu dibenahi agar selaras UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pertama, mengenai integrasi aplikasi TKA online Kementerian Ketenagakerjaan ke dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS). Asri melihat integrasi itu tak berjalan mulus karena sistem yang ada masih membutuhkan pengembangan dan penyempurnaan.

Teknis integrasi itu diatur dalam beberapa peraturan antara lain Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.5 Tahun 201n 8 tentang Proses Peralihan Pelayanan Perizinan Penggunaan TKA.

Kedua, Asri melihat ada persoalan dalam hal rencana penggunaan TKA (RPTKA) yang sekaligus merupakan izin mempekerjakan TKA. Menurutnya RPTKA tidak bisa disamakan dengan izin mempekerjakan TKA (IMTA) karena keduanya berbeda. RPTKA merupakan proses yang memuat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah menunaikan kewajiban itu barulah terbit izin atau IMTA sebagai sebuah produk.

“Jika RPTKA menjadi produk, maka ini melanggar hukum administrasi,” kata Ketua Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) itu dalam acara diskusi di kampus Universitas Pelita Harapan di Lippo Karawaci, Tangerang, Jumat (9/11).

(Baca juga: Perpres Penggunaan TKA Potensi Langgar Empat UU Ini).

Ketiga, mengenai kewajiban pemberi kerja memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa kepada TKA. Menurut Asri fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) huruf c Perpres ini sifatnya bukan perintah. Padahal, norma itu harusnya tegas memuat perihal perintah atau larangan. Oleh karenanya, tidak ada sanksi yang dikenakan kepada pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan ini.

Tags:

Berita Terkait