Perpres Penggunaan TKA Potensi Langgar Empat UU Ini
Berita

Perpres Penggunaan TKA Potensi Langgar Empat UU Ini

Mulai UU Ketenagakerjaan, UU Jasa Konstruksi, hingga UU Arsitek. Alasan pemerintah untuk meningkatkan investasi pun dipandang tidak ada kaitannya dengan mempermudah TKA masuk ke Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Foto: RES
Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Foto: RES

Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) masih menjadi perbincangan di kalangan parlemen. Perpres ini seolah tidak berpihak kepada kalangan buruh/pekerja dalam negeri (lokal) yang haknya dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Perpres ini dinilai mempermudah masuknya TKA, sementara tenaga kerja lokal masih kesulitan mendapatkan pekerjaan.     

 

Wakil Ketua Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo menyesalkan sikap pemerintah yang mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia melalui terbitnya Perpres No. 20 Tahun 2018 ini. Baginya, Perpres tersebut berpotensi melanggar sejumlah undang-undang (UU) yang telah memberi perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Bahkan, pihaknya bersama pemerintah sudah sepakat memperketat masuknya TKA.

 

“Kami kecewa dengan kebijakan ini. Sikap pemerintah kok malah seperti ini. Seharusnya yang dibuat bukannya lebih melindungi tenaga kerja lokal, malah membuka ‘kran’ seluas-luasnya bagi TKA,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (12/4/2018). Baca Juga: Kalangan Parlemen Kritik Perpres Kemudahan Masuknya TKA

 

Menurut dia, kebijakan mempermudah perizinan TKA masuk ke Indonesia ini berpotensi melanggar empat UU ini. Pertama, melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua, melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Ketiga, melanggar UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. Keempat, melanggar UU No.11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

 

Sebab, melalui empat UU tersebut telah mengatur pengetatan terhadap TKA masuk ke Indonesia. Bahkan, terhadap badan usaha jasa konstruksi asing yang menggarap proyek di Indonesia harus memprioritaskan pekerja lokal ketimbang pekerja asing. Sebab, sejak awal DPR berupaya mengantisipasi serbuan tenaga kerja asing di era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla melalui berbagai peraturan perundang-undangan perundangan.

 

“Dalam UU Jasa Konstruksi terdapat pembatasan terhadap TKA yang dapat bekerja di Indonesia. Aturan penggunaan TKA itu diatur ketat untuk dapat melindungi tenaga kerja lokal,” ujar Sigit.  

 

Selain itu, dalam UU tentang Arsitek, terhadap tenaga arsitek asing yang akan melaksanakan profesinya di Indonesia mesti bekerja sama dengan arsitek Indonesia. Sedangkan pihak penanggung jawabnya yakni arsitek Indonesia. “Ini semua untuk membatasi TKA dan memprioritaskan tenaga kerja kita. Mengapa sikap pemerintah justru sebaliknya, mengeluarkan Perpres yang lebih mempermudah TKA bisa bekerja di Indonesia?”

Tags:

Berita Terkait