Majelis Hakim PTUN Semarang telah memutus perkara antara 3 orang warga Desa Wadas dan Gubernur Jawa Tengah terkait polemik pembangunan bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah. Warga Wadas yang menjadi penggugat yakni Insin Sutrisno dkk (3 orang) menggugat SK Gubernur Jawa Tengah No.590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.
Insin Sutrisno dkk meminta SK tersebut dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain UUD NRI Tahun 1945; UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM; UU No.11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Ekosob; dan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Melalui Putusan No.68/G/PU/2021/PTUN.SMG, Majelis Hakim PTUN Semarang menolak gugatan warga Wadas. Pada intinya majelis menilai secara substansi SK tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undngan. Putusan itu diperkuat MA melalui putusan kasasi No.482 K/TUN/2021 dengan pertimbanga bahwa putusan judex factie sudah benar dan tidak terdapat kesalahan penerapan hukum.
“Mengadili, menolak gugatan para penggugat,” begitu sebagian kutipan amar putusan PTUN Semarang No.68/G/PU/2021/PTUN.SMG yang dibacakan Senin (30/08/2021) lalu.
Baca:
- Dua Catatan Akademisi FH Atma Jaya Atas Putusan Wadas
- 4 Catatan Kritis Terhadap Putusan Pengadilan Kasus Wadas
Akademisi yang tergabung dalam Akademisi Peduli Wadas menggelar eksaminasi terhadap kedua putusan tersebut. Salah satu majelis eksaminasi dari Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Herlambang P Wiratraman, mengatakan isu konstitusionalitas yang lahir dalam perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah hak-hak dasar yang diatur dan ditegaskan UUD NKRI Tahun 1945.
Menurut Isnin dkk, SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah bertentangan dan melanggar hak untuk hidup, hak atas pekerjaan, hak kepemilikan dan atas perumahan yang layak. Atau bertentangan dengan Pasal 28 A, pasal 28 D ayat (2), pasal 28 G ayat (1), pasal 28 H ayat (1) dan ayat (4) UUD NKRI Tahun 1945.