Akbar Tandjung Akan Perkuat Tim Penasehat Hukumnya
Berita

Akbar Tandjung Akan Perkuat Tim Penasehat Hukumnya

Menghadapi persidangan korupsi dana non-budgeter Bulog Rp40 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Akbar Tandjung akan mengubah formasi tim penasehat hukumnya. Nama-nama pengacara "top" seperti Amir Syamsudin dan Mohammad Assegaf akan manambah deretan pengacara yang akan membela Ketua Umum Golkar ini.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit

Belum secara resmi

Sementara itu pengacara Amir Syamsudin, yang namanya disebut-sebut akan masuk dalam jajaran tim penasehat hukum Akbar Tandjung, mengakui bahwa dirinya sudah dihubungi Biro Hukum DPP Partai Golkar untuk bergabung. "Tapi itu belum secara resmi. Saya dan Pak Assegaf memang sudah dihubungi DPP," cetusnya.

Kepada hukumonline, Amir mengaku meski belum ditunjuk secara resmi menjadi penasehat hukum Akbar Tandjung, sejak proses penyelidikan pada masa Jaksa Agung (alm) Baharuddin Lopa, dirinya sudah mendampingi Akbar Tandjung. Tapi kemudian pada saat penyidikan, penanganan kasus Tandjung digantikan tim yang sekarang. 

"Saat ini kami belum bisa terlalu jauh berkomentar karena belum ada permintaan secara resmi dari biro hukum DPP Partai Gokkar. Di samping itu masih perlu adanya konfirmasi dari saya dan Pak Assegaf, kami juga masih harus mempertimbangkan dari rekan kami yang sudah menangani kasus ini," papar Amir Syamsuddin.

Sementara mengenai dugaan sebelumnya bahwa dirinya akan menolak bergabung tim penasehat Akbar Tandjung karena masih ada Hotma cs, Amir membantah. "Insya Allah kalau saya diminta saya akan bersedia. Karena ini kan bukan saya sendiri, tapi ada  tim dan ada Pak Assegaf segala," ujarnya singkat.

Tampaknya, Akbar ingin 'bertempur' habis-habisan dalam sidang kasusnya yang akan digelar pada 25 Maret 2002. Atau mungkin Akbar sudah kehilangan kesabaran dan kepercayaannya terhadap tim pengacara yang sekarang karena sampai saat ini tidak bisa mengeluarkannya dari Rutan Kejagung?

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info