Akhir Cerita Gugatan Dirjen HAM untuk Jasa Cuci Kiloan
Berita

Akhir Cerita Gugatan Dirjen HAM untuk Jasa Cuci Kiloan

Mualimin mengatakan gugatan perdata yang ia layangkan pada 24 Agustus 2016 hanya untuk memberikan pelajaran hukum bagi masyarakat khususnya pada usaha bernama Fresh Loundry milik Imam Budi.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Seusai sidang dan arahan mediasi dari hakim pada 5 Oktober 2016, Mualimin dan Budi sepakat berdamai dan tergugat telah meminta maaf atas kesalahannya sehingga gugatan tidak dilanjutkan.Didukung Menteri YassonaMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai wajar jika Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi melayangkan gugatan terhadap usaha "loundry" milik Imam Budi yang dianggap telah merusak jas dan batik pejabat Kemenkumhan tersebut."(Jasnya) bukan gak licin, tetapi mengkerut. Kalau jasmu mengkerut, kau pasti sewot, apalagi mau dipakai pernikahan. Ada batik dan jas mengkerut mungkin bukan pemiliknya yang salah, mungkin pegawainya," ujar Menteri Yasonna.Yasonna mengatakan masalah gugatan Dirjen HAM terhadap pemilik "Fresh Loundry" Imam Abdi merupakan kesalahpahaman kedua pihak.Menurut dia, Dirjen HAM Mualimin Abid yang melayangkan gugatan pada 24 Agustus 2016 tersebut, sebagai solusi agar pemilik loundry segera meminta maaf."Memang sengaja ditantang untuk dibawa pengadilan saja. Alat 'bluffing' (menggertak) somasi akhirnya damai. Sebelumnya memang 'miss communication'. Sekarang sudah damai itu," ujar Yasonna.Sementara itu, Budi sang pemilik loundry mengungkapkan gugatan telah dicabut dan perselisihan kedua belah pihak telah selesai.
Tags: