Akhir Cerita Gugatan Dirjen HAM untuk Jasa Cuci Kiloan
Berita

Akhir Cerita Gugatan Dirjen HAM untuk Jasa Cuci Kiloan

Mualimin mengatakan gugatan perdata yang ia layangkan pada 24 Agustus 2016 hanya untuk memberikan pelajaran hukum bagi masyarakat khususnya pada usaha bernama Fresh Loundry milik Imam Budi.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Memang sempat terjadi perselisihan tapi alhamdulillah secepatnya selesai. Kita sudah sepakat dan ingin meluruskan bahwa sudah saling memaafkan. Sepakat tidak ada gugatan," ujar Budi.Sebelumnya, Mualimin menggugat jasa loundry milik Budi sebanyak Rp210 juta yang terdiri atas pengganti jas seharga Rp10 juta dan Rp200 juta sebagai ganti kerugian inmateriil karena fungsi jas tidak tidak bisa digunakan secara optimal.


Tags: