Akibat Hukum Bila BUMN Pailit
Terbaru

Akibat Hukum Bila BUMN Pailit

BUMN mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, membantu pengembangan usaha kecil. BUMN merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan, meski demikian, BUMN masih dimungkinkan untuk dinyatakan pailit.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

BUMN memiliki dua bentuk perusahaan yaitu Perusahaan Persero (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Mengenai kepailitan, BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

BUMN mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan swasta yang besar, dan membantu pengembangan usaha kecil. BUMN merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen, dan hasil privatisasi. Meski demikian, BUMN masih dimungkinkan untuk dinyatakan pailit.

Saat BUMN dinyatakan pailit, maka terdapat beberapa akibat hukum terhadap debitur, terhadap kreditur, dan terhadap negara. Berikut akibat hukum BUMN jika pailit terhadap debitur:

1. Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan, namun tidak berlaku terhadap benda yang sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, dan pemberian nafkah.

2. Debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya.

3. Semua perikatan debitur yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit.

4. Dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum debitur pailit yang merugikan kepentingan kreditur.

Lalu, akibat hukum BUMN jika pailit bagi kreditur, yaitu:

1.Selama berlangsungnya kepailitan, tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokan, yang dilakukan oleh kurator.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait