Akibat Hukum Bila BUMN Pailit
Terbaru

Akibat Hukum Bila BUMN Pailit

BUMN mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, membantu pengembangan usaha kecil. BUMN merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan, meski demikian, BUMN masih dimungkinkan untuk dinyatakan pailit.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

2. Cara pembagian harta pailit dilaksanakan berdasarkan asas pari passu prorata parte atau dibagi secara proporsional sesuai besar piutang dan kedudukan jenis kreditur masing-masing.

3. Dalam hukum kepailitan, dikenal jenis kreditur terdiri dari kreditur konkuren, separatis, dan preferen.

Sementara itu akibat hukum BUMN pailit bagi negara, yaitu:

1.Terhadap BUMN Perum, Menteri tidak bertanggungjawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali:

a. Baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi.

b.  Terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum

c.  Langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.

2. Terhadap BUMN Persero, anggota direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan PT apabila dapat membuktikan:

          a. Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.

b.Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, hati-hati dan penuh tanggungjawab.

c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan.

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Karena didalam BUMN Persero terdapat kepemilikan saham oleh negara, maka pemegang saham PT tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggungjawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki.

Tags:

Berita Terkait