Perjanjian pra nikah memuat berbagai pernyataan perjanjian perkawinan yang menundukan para pihaknya pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang harta dalam perkawinan.
Perjanjian pra nikah diatur dalam UU UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun dalam KUHPerdata yang diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan.
Pasal tersebut berbunyi, pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.
Baca Juga:
- Selain dari Sisi Agama, Ini Penyebab Kawin Beda Agama Sebaiknya Dihindari
- Akibat Hukum Melakukan KDRT dan Cara Pelaporannya
Harta dalam perkawinan mempunyai konsekuensi hukum dan akibat hukum yang cukup merepotkan apabila pihak di dalam perkawinan tidak menyatakan secara tegas mengenai kedudukan harta pada saat sebelum perkawinan.
Manfaat dibuatnya perjanjian pra nikah, di antaranya:
1. Memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan istri sehingga harta tidak tercampur.
2. Hutang yang dimiliki suami atau istri akan menjadi tanggung jawab masing-masing.
3. Apabila salah satu bermaksud menjual harta kekayaannya, maka tidak perlu meminta persetujuan pasangannya.
4. Dalam hal suami atau istri akan mengajukan fasilitas kredit, tidak perlu meminta persetujuan pasangannya untuk menjaminkan harga kekayaannya.