Simak! Begini Hukum Akad Nikah Tanpa Wali
Terbaru

Simak! Begini Hukum Akad Nikah Tanpa Wali

Dalam beberapa kasus dan dengan alasan tertentu, perkawinan dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua ayah kandung dari mempelai perempuan tidak dapat menjadi wali nasab.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Simak! Begini Hukum Akad Nikah Tanpa Wali
Hukumonline

Perkawinan adalah hubungan permanen antara laki-laki dan perempuan yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Dalam Islam, salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah adalah adanya wali yang menikahkan mempelai perempuan.

Idealnya prosesi akad nikah yakni ijab kabul dilakukan antara mempelai pria dan wali nasab, diutamakan ayah kandung dari pihak perempuan. Namun dalam beberapa kasus dan dengan alasan tertentu, perkawinan dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua ayah kandung dari mempelai perempuan tidak dapat menjadi wali nasab. Jika demikan, bagaimana status perkawinan kedua mempelai tersebut?

Merujuk artikel klinik Hukumonline “Hukum Akad Nikah Tanpa Adanya Wali”, berdasarkan Pasal 6 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat-syarat perkawinan adalah harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai; calon mempelai sudah mencapai umur 19 tahun, atau jika di bawah itu maka perlu meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung; seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua atau salah satunya bila orang tua yang lain sudah meninggal/ tidak mampu menyatakan kehendaknya. Jika keduanya sudah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendak, maka izin diperoleh dari wali.

Baca Juga:

Berdasarkan ketentuan di atas, jika usia sudah mencapai 21 tahun maka tidak perlu persetujuan orang tua untuk menikah. Tapi, jika usia kurang dari 21 tahun maka harus mendapatkan izin orang tua untuk menikah. Kemudian bila usia kurang dari 19 tahun, memerlukan dispensasi pengadilan.

Bagaimana jika orang tua tidak menyetujui perkawinan tersebut? Melihat Pasal 6 ayat (5) UU Perkawinan maka calon mempelai dapat meminta izin dari pengadilan dalam daerah tempat tinggal. Pengadilan dapat memberikan izin menikah setelah mendengar pendapat dari orang tua.

Hukum Akad Nikah Tanpa Adanya Wali

Adapun mengenai sahnya perkawinan, Pasal 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan masing-masing. Dalam kasus mempelai beragama Islam, menurut Pasal 14 KHI, untuk melaksanakan perkawinan harus ada; calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; dan ijab dan kabul. Jadi, menurut hukum Islam, kelima rukun tersebut harus dipenuhi agar perkawinan sah. Sehingga, pada dasarnya nikah tanpa wali adalah tidak sah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait