Akibat Hukum Pencabutan Gugatan
Terbaru

Akibat Hukum Pencabutan Gugatan

Pencabutan gugatan menimbulkan akibat bagi para pihak, yaitu demi hukum para pihak kembali pada keadaan semula sebagaima sebelum adanya gugatan diajukan, sehingga seolah-olah tidak pernah terjadi sengketa.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Akibat Hukum Pencabutan Gugatan
Hukumonline

Pencabutan gugatan atau pencabutan perkara dapat terjadi sebelum memasuki pemeriksaan perkara atau setelah memasuki pemeriksaan perkara, bahkan ada setelah dalam pemeriksaan banding.

Pencabutan gugatan diatur dalam ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272 Regiment od de Rechtsvordering (RV). Pasal tersebut mengatur bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya tanpa persetujuan tergugat dengan syarat pencabutan tersebut dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawabannya.

Inti dari Pasal 271 dan Pasal 272 RV, yaitu:

a. Pencabutan pada dasarnya hak penggugat, akan tetapi hukum juga melindungi hak tergugat. Apabila pencabutan gugatan diajukan sebelum ada jawaban tergugat maka tidak perlu adanya persetujuan tergugat karena kepentingan tergugat belum terserang.

Baca Juga:

b.  Apabila pencabutan gugatan diajukan setelah adanya jawaban tergugat maka perlu adanya persetujuan tergugat.

Dalam pencabutan gugatan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian. Untuk itu, tata cara mengenai pencabutan gugatan yang dibagi ke dalam kategori perkara sebelum memasuki pemeriksaan dan kategori perkara yang sudah diperiksa dilakukan di dalam sidang.

Pertama, pencabutan gugatan atas perkara yang belum diperiksa. Hal ini mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan dari tergugat. Pencabutan gugatan dilakukan dengan surat pencabutan gugatan yang ditujukan dan disampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri. Lalu setelah menerima surat pencabutan gugatan, Pengadilan Negeri menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan.

Tags:

Berita Terkait