Ini Akibat Hukumnya Jika Minuta Akta Tidak Ditandatangani Notaris
Terbaru

Ini Akibat Hukumnya Jika Minuta Akta Tidak Ditandatangani Notaris

Apabila minuta akta belum ditandatangani oleh notaris yang bersangkutan, maka nilai pembuktian akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Adapun, bagi pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada notaris.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ini Akibat Hukumnya Jika Minuta Akta Tidak Ditandatangani Notaris
Hukumonline

Notaris memiliki peran yang penting dalam kehidupan masyarakat. Notaris adalah sebutan profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal yang berkaitan hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan pada dokumen. Adapun produk yang dikeluarkan oleh notaris adalah berupa akta notaris.

Untuk diketahui, ada dua jenis akta yang dikenal yakni akta notaris atau akta otentik. Akta notaris merupakan akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris yang terbagi atas akta notaris dan akta dibawah tangan. Para pihak (penghadap) datang kepada notaris agar kehendak, pernyataan atau perbuatan hukum mereka dituangkan atau diformulasikan ke dalam akta notaris. Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Jabatan Notaris menentukan: “Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang ini.”

Dari ketentuan tersebut, bersesuaian juga dengan ketentuan Pasal 1868 jo. 1870 KUHPerdata yang menentukan bahwa akta otentik merupakan: “akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang; dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang; dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.”

Baca Juga:

Alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna itu bermakna alat bukti “terpenuh” atau “berdiri sendiri”, tidak memerlukan alat bukti lain untuk menunjang nilai pembuktiannya, harus dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya melalui putusan hakim. Sehingga, dari segi pembuktian akta notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan nilai pembuktian lahiriah (uitwendige bewijskracht), formal (formele bewijscracht), materil (materiele bewijskracht).

Sedangkan akta di bawah tangan, menurut Pasal 1874 KUHPerdata, adalah akta yang dibuat oleh para pihak sendiri tanpa diperantarai seorang pejabat umum (notaris). Akta di bawah tangan menurut ketentuan Pasal 1875 KUHPerdata, apabila diakui kebenarannya oleh para pihak yang membuatnya memiliki kekuataan pembuktian yang sempurna, layaknya suatu akta otentik.

Dengan demikian apabila terdapat penyangkalan oleh para pihak mengenai tempat, tanggal waktu pembuatan, isi maupun tanda tangan dalam akta di bawah tangan, akta tersebut bernilai alat bukti yang bebas atau tergantung penilaian hakim. Oleh karena itu, akta tersebut harus didukung oleh alat bukti lain seperti saksi, pengakuan atau persangkaan untuk menunjang nilai pembuktiannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait