Kekayaan intelektual adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas. HaKI memiliki banyak jenis, dan banyak negara mengakui keberadaannya. Contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang.
Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan sebuah regulasi yang mengatur hal baru terkait kekayaan intelektuall. Regulasi dimaksud adalah PP No.24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu hal baru yang diatur dalam PP ini adalah membuka skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Dalam Pasal 1 Angka 4 disebutkan bahwa “Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema Pembiayaan yang menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.”
Baca Juga:
- Pandemi Global Bawa Dampak Positif Terhadap Kekayaan Intelektual Indonesia
- Perlindungan Hak Cipta bagi Pekerja Seni di Era Digital
Skema pembiayaan dimaksud dapat bersumber salah satunya dari perbankan atau lembaga non bank. Dalam Pasal 4 mengatur bahwa pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian Kekayaan Intelektual.
Kemudian di Pasal 5 disebutkan bahwa fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.
Lalu bagaimana penerapannya? Pasal 7 PP 24/2022 mengatur bahwa pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank. Adapun persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas: