Bolehkah Advokat Merangkap Jabatan Lain? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Bolehkah Advokat Merangkap Jabatan Lain? Ini Penjelasan Hukumnya

Larangan rangkap jabatan advokat merupakan hal untuk mencegah atau menghindari adanya benturan kepentingan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Bolehkah Advokat Merangkap Jabatan Lain? Ini Penjelasan Hukumnya
Hukumonline

Advokat merupakan sebuah profesi hukum yang bertugas memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Advokat.

Profesi yang dipandang prestisius dan mulia ini dalam praktiknya ketat dengan kode etik, sehingga mengenai keinginan untuk seorang advokat merangkap jabatan, juga telah diatur oleh undang-undang.  

Profesi hukum merupakan advokat, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), konsultan hak kekayaan intelektual, kurator, hakim, hingga dosen. Profesi hukum tersebut dapat dijalankan secara rangkap, sepanjang tidak ada ketentuan yang melarangnya untuk dijalankan secara rangkap.

Baca Juga:

Berdasarkan Pasal 20 UU Advokat, dijelaskan bahwa seorang advokat dilarang merangkap jabatan. Hal ini karena ketentuan berikut:

1. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.

2.Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait