Advokat merupakan sebuah profesi hukum yang bertugas memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Advokat.
Profesi yang dipandang prestisius dan mulia ini dalam praktiknya ketat dengan kode etik, sehingga mengenai keinginan untuk seorang advokat merangkap jabatan, juga telah diatur oleh undang-undang.
Profesi hukum merupakan advokat, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), konsultan hak kekayaan intelektual, kurator, hakim, hingga dosen. Profesi hukum tersebut dapat dijalankan secara rangkap, sepanjang tidak ada ketentuan yang melarangnya untuk dijalankan secara rangkap.
Baca Juga:
- Mau Jadi In House Counsel Top? Simak Tips Berikut Ini
- Lawyer Senior Ini Ungkap Peran Penting Law Firm dalam Kegiatan Go-Public
- Lawyer Ini Beri Kisi-kisi Tugas Konsultan Hukum Pasar Modal
Berdasarkan Pasal 20 UU Advokat, dijelaskan bahwa seorang advokat dilarang merangkap jabatan. Hal ini karena ketentuan berikut:
1. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
2.Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.