Lawyer Senior Ini Ungkap Peran Penting Law Firm dalam Kegiatan Go-Public
Terbaru

Lawyer Senior Ini Ungkap Peran Penting Law Firm dalam Kegiatan Go-Public

Suatu pendapat hukum lawyer bermanfaat bagi investor untuk melihat profil emiten dari sisi hukum seperti perkara yang dihadapi, status aset, hingga perizinan kerja.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Founding Partner Tjager Ruru dan Rekan (TRR) Law Firm, I Nyoman Tjager. Foto: MJR
Founding Partner Tjager Ruru dan Rekan (TRR) Law Firm, I Nyoman Tjager. Foto: MJR

Founding Partner Tjager Ruru dan Rekan (TRR) Law Firm, I Nyoman Tjager mengungkapkan seorang lawyer memiliki peran penting terhadap proses IPO (initial public offering) suatu emiten di pasar modal. Salah satu tugas utama lawyer dalam proses IPO yaitu memberikan pendapat hukum yang dilaporkan dalam prospektus emiten.

Suatu pendapat hukum lawyer bermanfaat bagi investor untuk melihat profil emiten dari sisi hukum seperti perkara yang dihadapi, status aset, hingga perizinan kerja. Sedikitnya, terdapat 22 poin yang harus dilaporkan seorang lawyer dalam prospektus.

“Ada 22 poin yang harus dimasukan ke dalam prospectus. Apalagi legal, setiap kalimat menyangkut masalah hukum harus diperiksa konsultan hukum agar tidak misleading dan tidak menyesatkan sehingga publik sehingga mereka bisa tahu isi perut dari perusahaan tersebut,” ungkap Tjager, Kamis (23/6).

Baca Juga:

Selain itu, lawyer juga harus memiliki pehaman mengenai akuntansi karena saat proses IPO perusahaan cenderung berusaha kondisi keuangan terlihat sehat dan besar.

“Dari permodalannya juga harus dilihat karena perusahaan-perusahaan kalau mau go-public sudah rancang modalnya berkembang bagus dan besar. Sebab kalau kecil, investor tidak minat sehingga di-merge modal, distrukturisasi segala macam. Dan perusahaan sudah cantik. Peran legal firm, notaris serta akuntan begitu esensial,” ungkap Tjager.

Hukumonline.com

Bahan presentasi Founding Partner Tjager Ruru dan Rekan (TRR) Law Firm, I Nyoman Tjager.

Dalam kondisi perkembangan ekonomi saat ini, aktivitas bisnis semakin kompleks. Sehingga, prinsip-prinsip keterbukaan dan transparansi turut makin kompleks. Hal ini menjadi tantangan dalam IPO karena perusahaan harus bersedia terbuka kepada publik mengenai kondisinya. Prinsip keterbukaan ini merupakan bagian perlindungan kepada investor secara khusus.

“IPO itu prinsipnya membuka diri, dari tertutup jadi terbuka dan itu bukan hal gampang. Memang enak kalau datang ke pasar modal mau jual saham. Dan dia wajib mengungkapkan mengenai dirinya, bicara perusahaan apa yang ada di situ buka kepada investor, perlindungan market itu keterbukaan secara riil mengenai hal-hal yang sifatnya material, harus bisa. Masyarakat dapat informasi dari keterbukaan, mana mungkin investor yang tidak tahu apa-apa disuruh beli sahamnya,” ungkap Tjager.

Tags:

Berita Terkait