Skema Pembiayaan KI Sebagai Perlindungan dan Keberpihakan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif
Terbaru

Skema Pembiayaan KI Sebagai Perlindungan dan Keberpihakan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif

Sebuah hak cipta akan bernilai tinggi jika semakin banyak ditonton/digunakan/dinikmati oleh masyarakat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: RES
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: RES

Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam PP tersebut, pelaku ekonomi kreatif dapat memanfaatkan Kekayaan Intelektual sebagai jaminan utang kepada perbankan ataupun non-bank.

Merespons hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan dan keberpihakan pemerintah terhadap kekayaan intelektual para pelaku ekonomi kreatif. Namun dia mengingatkan bahwa aturan ini bisa dimanfaatkan jika pemilik kekayaan intelektual sudah mendaftarkan kekayaan intelektualnya kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektuan (DJKI) Kemkumham.

“Ini peraturan Presiden yang baru, untuk perlindungan dan keberpihakan kepada pelaku ekonomi kreatif, sekaligus men-utilisasi hak kekayaan intelektual,” kata Yasonna, Kamis (21/7).

Baca Juga:

Dalam konteks ini, pemilik hak cipta dapat menggadaikan sertifikat sebagai jaminan fidusia. Adapun penentuan atas nilai dari sertifikat tersebut akan didasarkan pada nilai jual hak cipta. Sebagai contoh, jika sebuah lagu yang ditayangkan di Youtube mendapatkan jumlah penonton dan followers yang banyak, maka nilai dari hak cipta tersebut juga akan tinggi.

“Jadi kalau kita punya sertifikat Hak Cipta, merek, dan lain-lain. Lalu lagu yang kita diciptakan masuk ke Youtube dan banya yang nonton, sertifikat jadi punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba butuh uang bisa digadaikan ke bank, dapat dijadikan jaminan fidusia. Nanti pihak jasa keuangan akan menentukan nila atas hak kekayaan intelektual tersebut, dan penentuan nilai tersebut mensyaratkan kekayaan intelektual harus dicatatkan di DJKI,” papar Yasonna.

Sebelumnya PP 24/2022 membuka kesempatan pelaku ekonomi kreatif untuk menjadikan sertifikat KI sebaga jaminan utang. Dalam Pasal 1 Angka 4 disebutkan bahwa “Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema Pembiayaan yang menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.”

Tags:

Berita Terkait