Pemerintah Berikan Insentif untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Terbaru

Pemerintah Berikan Insentif untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Insentif dimaksud adalah insentif fiskal dan non fiskal.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Pemerintah Berikan Insentif untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Hukumonline

Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif. Hal tersebut diatur dalam PP No 24 Tahun 2022 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 huruf d PP 24/2022 di mana tersedia insentif untuk pelaku ekonomi kreatif.

Insentif dimaksud berupa insentif fiskal dan non fiskal (pasal 33). Insentif fiskal dapat diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, atau insentif retribusi.

Mengutip dalam Pasal (34), insentif fiskal Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah dapat berupa: fasilitas perpajakan; fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau fasilitas di bidang cukai. 

Kemudian Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat berupa: insentif perpajakan daerah; dan/atau insentif retribusi. Dan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,

kepabeanan, dan cukai.

Baca Juga:

Sementara itu insentif non fiskal diatur dalam Pasal 35 PP 24/2022. Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa: penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha Ekonomi Kreatif; kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif; kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang Ekonomi Kreatif; kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual; pendampingan dan inkubasi bagi usaha Ekonomi Kreatif; dan kemudahan akses bantuan hukum usaha Ekonomi Kreatif.

Pada dasarnya lingkup pengaturan dalam PP 24/2022 ini meliputi enam hal yakni pembiayaan Ekonomi Kreatif; fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual; infrastruktur Ekonomi Kreatif; insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif; tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan penyelesaian sengketa Pembiayaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait