Skema Pembiayaan KI Sebagai Perlindungan dan Keberpihakan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif
Terbaru

Skema Pembiayaan KI Sebagai Perlindungan dan Keberpihakan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif

Sebuah hak cipta akan bernilai tinggi jika semakin banyak ditonton/digunakan/dinikmati oleh masyarakat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Skema pembiayaan dimaksud dapat bersumber salah satunya dari perbankan atau lembaga non bank. Dalam Pasal 4 mengatur bahwa pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian Kekayaan Intelektual.

Kemudian di Pasal 5 disebutkan bahwa fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.

Lalu bagaimana penerapannya? Pasal 7 PP 24/2022 mengatur bahwa pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank. Adapun persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas:

a. proposal Pembiayaan;

b. memiliki usaha Ekonomi Kreatif;

c. memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan

d. memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.

Setelah pelaku ekonomi kreatif mengajukan pembiayaan, maka lembaga keuangan atau non bank akan melakukan verifikasi dan penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 8  PP 24/2022.

Adapun bentuk-bentuk jaminan utang pada kekayaan intelektual yang diatur dalam PP ini adalah jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual; kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif (Pasal 9).

Tags:

Berita Terkait