Lulus Kuliah Hukum, Lanjut S2 atau Cari Pengalaman Kerja Dulu?
Terbaru

Lulus Kuliah Hukum, Lanjut S2 atau Cari Pengalaman Kerja Dulu?

Baik itu melanjutkan studi lagi atau mencari pengalaman kerja terlebih dahulu, kedua hal tersebut memiliki kekurangan dan kelebihan tersendiri. Kamu harus mempertimbangkan dengan matang-matang sebelum memutuskan ingin lanjut S2 atau langsung bekerja.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi by Hukumonline
Ilustrasi by Hukumonline

Setelah kurang lebih 4 tahun duduk di bangku kuliah, momen yang paling dinanti yakni lulus dan di wisuda akhirnya terjadi. Tentunya euforia tersebut tidak berlangsung lama, karena para fresh graduate hukum ini harus kembali melanjutkan kehidupan yang sebenarnya.

Setelah lulus, mereka akan dihadapkan oleh banyak pilihan, seperti ingin langsung mencari kerja saja, melanjutkan studi lagi, meneruskan usaha orang tua, dan lain sebagainya. Dari berbagai pilihan tersebut, seharusnya kamu tidak perlu khawatir, karena peluang lulusan sarjana hukum sangatlah beragam. (Baca juga: Selain Lawyer, Ini 4 Profesi Impian Lulusan Sarjana Hukum!)

Cari Pengalaman Kerja Dulu, Why not?

Di dunia kerja, kamu akan dihadapkan secara terus-menerus oleh permasalahan yang akan kamu tangani, dan disitulah kamu harus mencari solusinya secara langsung. Berbeda halnya dengan kuliah, di mana kamu harus memahami dan menjawab pertanyaan dari sebuah studi kasus saat ujian atau ketika penelitian saja.

Tidak hanya itu, kamu juga dihadapkan oleh berbagai target yang menuntutmu untuk mampu bekerja di bawah tekanan. Sehingga, dunia kerja adalah tempat yang tepat bagi kamu yang senang dengan berbagai tantangan.Mahasiswa hukum yang ingin langsung merasakan dunia kerja, biasanya mereka ingin segera mempraktikkan apa saja yang sudah didapatkan saat kuliah. Selain itu, mereka juga ingin mandiri secara finansial, sehingga tidak perlu lagi bergantung kepada orang tua karena sudah memiliki penghasilan sendiri.

Untuk menjadi seorang lawyer misalnya, kamu tidak perlu harus mempunyai gelar master terlebih dahulu. Kamu hanya harus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA), mengikuti magang di kantor advokat, kemudian di angkat oleh organisasi advokat, dan barulah resmi menyandang status sebagai advokat. (Baca selengkapnya: Baru Lulus Kuliah Hukum? Ini Dia Cara Untuk Menjadi Seorang Lawyer).

Begitu halnya dengan profesi lainnya seperti legal officer, jaksa dan hakim. Untuk menjadi jaksa atau hakim, kamu harus mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (cpns) dan pendidikan khusus. Sedangkan, untuk menggeluti profesi sebagai legal officer atau in-house counsel perusahaan, setidaknya kamu harus memiliki pengalaman magang dan bekal soft skill maupun hard skill yang kompeten agar CV-mu dilirik oleh para rekruter.

Kenapa harus Melanjutkan S2?

Tidak ada salahnya memilih untuk melanjutkan studi S2 setelah mendapatkan gelar sarjana, karena otak masih sangat fresh. Sehingga, akan lebih mudah mengingat kembali materi-materi kuliah, apalagi jurusan atau peminatan yang kamu ambil memang sesuai dengan kuliah S1 dulu. Jika kamu tertarik di bidang akademik, senang melakukan penelitian, dan ingin menjadi ahli terhadap bidang keilmuan yang spesifik, maka melanjutkan S2 bisa menjadi pilihan.

Tags: