Penerapan Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia, khususnya pada perusahaan BUMN dimulai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN melalui SK No. Keputusan 23/M-PM/PBUMN/2000 tentang Pengembangan praktik GCG dalam perusahaan persero.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No:PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN menyatakan bahwa BUMN wajib menerapkan GCG secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan, dan norma yang berlaku serta anggaran dasar BUMN.
GCG memiliki arti mengarahkan dan mengendalikan organisasi dengan baik sesuai dengan keinginan stakeholder. Di antara keinginan tersebut adalah keamanan harta atau agar manajemen tidak korupsi dalam memberikan pelayanan.
Baca Juga:
- Penerapan GCG Jadi Kunci Kebangkitan Perusahaan Pasca-Pandemi Covid-19
- Tak Perlu Khawatir, Ini Regulasi Perlindungan Investasi Indonesia di Luar Negeri
Senior Partner dari Guido Hidayanto & Partners, Mohamad Kadri, mengungkapkan untuk terhindar dari tindak pidana korporasi maka perlu penguatan di sektor GCG.
“Prinsip Business Judgement Rules (BJR) dan GCG sebagai pedoman pengawasan dan pemeriksaan merupakan kunci untuk terhindar dari tindak pidana korporasi seperi korupsi. BJR menjadi kunci pembela jika dikemudian hari terjadi kasus tindak pidana korupsi,” ungkapnya pada Webinar Hukumonline bertajuk Penerapan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Aktivitas pada Bisnis Perusahaan, Kamis (21/7).
Ia melanjutkan, hadirnya GCG akan membantu perusahaan untuk mencapai keuntungan-keuntungan. “GCG akan bermanfaat untuk perusahaan yang dalam hal ini merupakan sebagai inventif manajemen untuk perusahaan dalam mencapai tujuan,” ucapnya.