Melihat Tender Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah dari Hukum Persaingan Usaha
Utama

Melihat Tender Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah dari Hukum Persaingan Usaha

Pengadaan barang dan jasa pada pemerintahan masih tidak bisa lepas dari risiko persengkongkolan. Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha tidak sehat yang mengakibatkan sulitnya pelaku usaha lain untuk berkembang.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), Setya Budi Arijanta mengungkapkan nilai belanja pemerintah yang hampir Rp1.000 triliun harus dikelola dengan optimal. Sebab masih terdapat proses tender yang mengabaikan prinsip persaingan usaha secara sehat.

“Yang menang (tender) itu-itu saja. Peluang pengusaha lokal sangat kecil. Peluang pengusaha lokal kapan? Ini hampir terjadi seluruh daerah. Kondisi pengadaan belum ideal, tentunya ingin merata bukan (pengusaha) pusat mulu, kapan pengusaha daerah bisa menang sebagai kontraktor, daerah selalu subkon kelima bahkan ketujuh,” ungkap Setya dalam acara “Kepatuhan Dunia Usaha dan BUMN terhadap UU 5/1999”, Kamis (7/7).

Setya mengungkapkan persengkongkolan dalam tender bahkan juga dilakukan perusahaan BUMN. Dia menjelaskan terdapat BUMN yang sengaja mengalah dalam tender agar dimenangkan perusahaan lain. “Sekelas BUMN gugur administrasi karena scan surat penawarannya kebalik. Jadi yang masuk ke kami hanya kertas putih saja,” jelas Setya.

Baca Juga:

Sementara itu Ketua Komisi Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi, menjelaskan kepatuhan terhadap hukum merupakan awal dari bentuk Good Corporate Governance (GCG) termasuk hukum persaingan usaha. Perusahaan yang melaksanakan bisnis di Indonesia wajib patuh pada hukum persaingan usaha yang berlaku di Indonesia.

Terdapat risiko hukum apabila perusahaan melakukan pelanggaran, di antaranya adalah biaya yang perlu dikeluarkan untuk upaya penegakan hukum persaingan usaha, nilai kepercayaan publik yang menurun bahkan hingga berdampak pada kehilangan kepercayaan investor dan kehilangan kepercayaan konsumen.

KPPU telah mengeluarkan PerKPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha, yaitu sebagai payung hukum bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk menyusun dan melaksanakan Program Kepatuhan terhadap hukum Persaingan usaha. Melalui upaya ini, KPPU mengedepankan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999.

Tags:

Berita Terkait