Batas Waktu Hampir Habis, Kominfo Bakal Cabut Akses PSE yang Belum Terdaftar
Terbaru

Batas Waktu Hampir Habis, Kominfo Bakal Cabut Akses PSE yang Belum Terdaftar

Sesuai ketentuan SE Menkominfo 3/2022, PSE yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020 harus melakukan pendaftaran ulang melalui OSS RBA sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi . Foto: Kominfo
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi . Foto: Kominfo

Sesuai Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaran Sistem Elektronik Lingkup Privat pada tanggal 14 Juni 2022 (SE Menkominfo 3/2022), batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Penetapan batas waktu tersebut sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019); dan Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 tahun 2021 (PM Kominfo 5/2020) yang mewajibkan PSE lingkup privat baik domestik ataupun asing untuk melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi yaitu sejak tanggal 21 Januari 2022.

PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemutusan akses akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah menerima permintaan dari Kementerian/Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik asing sesuai bidang usaha sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

PM Kominfo 5/2020 mengatur 6 (enam) kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yakni PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk: menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa; menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan; pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.

Kemudian menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial; layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

“Sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022 sebanyak 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE Domestik dan 68 PSE Asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dari jumlah tersebut, terdapat terdapat 2.569 PSE domestik yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020,” demikian pernyataan tertulis dari Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi sebagaimana dikutip dari laman resmi Kominfo, Senin (27/6).

Sesuai ketentuan SE Menkominfo 3/2022, PSE yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020 harus melakukan pendaftaran ulang melalui OSS RBA sebelum 20 Juli 2022. PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya dan memenuhi kriteria untuk wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran melalui sistem seperti tersebut di atas.

Adapun panduan tata cara pendaftaran PSE lingkup privat, dapat diakses pada laman: https://komin.fo/panduan-pse-privat (untuk PSE lingkup privat domestik); dan https://komin.fo/panduan-pse-asing (untuk PSE lingkup privat asing).

Informasi lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat dapat menghubungi Helpdesk layanan PSE lingkup privat melalui: https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami, telepon: 0811-1111-3111; Whatsapp: 0815-1945-682; atau e-mail pada alamat: [email protected].

Tags:

Berita Terkait