Masih Marak, 116 Entitas Pinjol Ilegal Kembali Diblokir
Terbaru

Masih Marak, 116 Entitas Pinjol Ilegal Kembali Diblokir

Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing. Foto: RES
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing. Foto: RES

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.

“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Menurut Tongam, SWI selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Tongam. (Baca: Alasan Mengapa Pinjol Ilegal Wajib Dihindari)

Dia juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar. Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.

Satgas Waspada Investasi berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara mengumumkan entitas injol ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kemenkominfo, memutus akses keuangan dari pinjol ilegal dengan menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal dan meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal.

SWI juga menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Kemudian, peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga ditingkatkan untuk pemberantasan pinjol ilegal. Upaya lain yaitu edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK Sejak tahun 2018-Oktober 2021 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal.

Tags:

Berita Terkait