Pentingnya Memahami Term and Condition Saat Menggunakan Platform Digital
Utama

Pentingnya Memahami Term and Condition Saat Menggunakan Platform Digital

Di sisi lain pelaku usaha diminta menjalankan usaha dengan iktikad baik, serta memberikan informasi yang benar dan utuh kepada konsumen.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustras: HOL
Ilustras: HOL

Hidup di era digital memang menawarkan berbagai kemudahan dalam berbagai sektor. Di sisi lain, era digital turut memberikan peluang kepada siapa saja untuk mengambil kesempatan dalam membangun bisnis. Tak sekedar dalam hal jual beli, saat ini dunia digital sudah merambah ke sektor keuangan, termasuk perbankan.

Namun bak dua mata pisau, kemajuan teknologi bisa menjadi boomerang jika tidak dikelola dengan baik terutama menyoal isu perlindungan data pribadi. Hari ini di Indonesia, regulasi perlindungan data pribadi konsumen di pasar e-commerce belum memadai, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di DPR masih belum jelas kapan akan disahkan.

Mengingat belum adanya aturan yang memadai untuk melindungi data pribadi, maka konsumen dituntut untuk cerdas saat menggunakan berbagai platform digital. Apalagi belakangan waktu marak terjadi hal-hal yang merugikan konsumen hampir di seluruh platform digital, baik itu jual beli, keuangan digital, hingga pinjaman online. (Baca: Kemendag Catat Ribuan Pengaduan Konsumen di Sektor E-Commerce)

Menurut Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Warsito Aji, apapun transaksi yang dilakukan melalui platform digital layak untuk diwaspadai. Pasalnya tidak sedikit konsumen yang dirugikan setelah platform digital mengalami kebocoran data.

“Banyak kejadian data pribadi tersebar ke pihak ketiga. Misal konsumen membuka rekening secara online, tiba-tiba ada SMS atau telepon dari piihak asuransi yang menawarkan produk padahal konsumen merasa tidak pernah memberikan nomor telepon ke pihak asuransi. Konsumen perlu hati-hati ketika melakukan transaksi melalui uang digital,” kata Aji dalam sebuah diskusi daring, Jumat (29/10).

Belum tersedianya payung hukum perlindungan data pribadi membuat konsumen sulit untuk bertindak. Bahkan dalam beberapa kasus, lanjut Aji, banyak konsumen yang dilaporkan mencemarkan nama baik setelah menuntut keadilan atas kerugian yang dialami konsumen. Aji menyebut pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menerbitkan regulasi yang mumpuni, serta melakukan pengawasan untuk melindungi konsumen.

“Konsumen ini juga tidak tahu kok bisa data bocor di platform e-commerce, tapi ‘kan harus ada fungsi pengawasan dari pemerintah terkait perlindungan data konsumen,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait