Mengenal Seluk-beluk Metode Pembayaran Paylater
Terbaru

Mengenal Seluk-beluk Metode Pembayaran Paylater

Di Indonesia, paylater dapat difasilitasi oleh beberapa lembaga keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan atau fintech peer to peer lending. Pada dasarnya paylater adalah layanan untuk menunda atau berutang yang wajib dilunasi kemudian hari.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Mengenal Seluk-beluk Metode Pembayaran Paylater
Hukumonline

Metode pembayaran paylater atau layanan bayar tunda atau buy now, pay later (BNPL) semakin marak dilakukan masyarakat saat ini. Biasanya, penggunaan metode tersebut dilakukan saat konsumen berbelanja online melalui e-commerce. Bahkan, aplikasi e-commerce populer sudah menggunakan metode paylater dalam transaksinya.

Secara teknis, paylater adalah adalah metode pembayaran yang membuat konsumen dapat melakukan pembelian terlebih dahulu dan membayarnya di bulan berikutnya, atau dengan metode cicilan selama beberapa bulan. Nantinya, terdapat pihak pemberi pinjaman sebagai pihak ketiga yang bekerja sama dengan e-commerce untuk menyediakan layanan paylater.

Mengutip salah satu e-commerce di Indonesia, Shopee, layanan paylater tersebut disediakan oleh PT Commerce Finance, sebagai pemberi pinjaman, di aplikasi Shopee. “Dengan SPayLater, Anda dapat melakukan pembelian terlebih dahulu dan membayarnya di bulan berikutnya, atau dengan metode cicilan selama beberapa bulan. Selain sebagai metode pembayaran di Shopee, Anda juga dapat menggunakan SPayLater untuk membayar tagihan Anda,” kutip salah satu e-commerce, Shopee dalam situs resminya.

Baca Juga:

Sementara itu, e-commerce lainnya, Tokopedia menjelaskan dengan paylater konsumen dimungkinkan untuk membeli produk yang dibutuhkan dengan memberi kebebasan dalam mengelola penuh rencana pembayarannya. Tokopedia menyediakan layanan cicilan yang bisa dibayarkan hingga 12 bulan.

“Penggunaan Paylatersangat umum digunakan pada platform belanja online untuk memudahkan mengatur rencana pembayaran yang sesuai,” kutip Tokopedia dalam situs resminya.

Untuk menggunakan layanan tersebut, konsumen harus mengajukan pendaftaran melalui aplikasi dengan menyerahkan data pribadi. Nantinya, data yang diisi tersebut akan diperiksa untuk pemeringkatan dan uji kelayakan konsumen oleh pemberi pinjaman atau pihak yang dipekerjasamakan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, maka konsumen diberi batasan atau limitasi pinjaman bahkan bisa tidak disetujui.

Tags:

Berita Terkait