Tuntas sudah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Garuda Indonesia). Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) sudah mengesahkan persetujuan terhadap rencana perdamaian pada Senin (27/6).
Pasca putusan tersebut, Garuda Indonesia memproyeksikan pemulihan kinerja yang lebih cepat yang diselaraskan dengan langkah memaksimalkan profitabilitas Perusahaan. Pengesahan tersebut sesuai dengan dukungan mayoritas dari para kreditur berdasarkan agenda pemungutan suara atau voting yang berlangsung pada Jumat (17/06) pekan lalu.
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa disahkannya persetujuan rencana perdamaian PKPU oleh kreditur ini diharapkan dapat menjadi basis akselerasi kinerja Garuda untuk beroperasi secara efisien, menguntungkan serta secara konsisten terus menghadirkan berbagai inovasi dalam meningkatan daya saing di tengah outlook industri penerbangan yang semakin kompetitif.
Baca Juga:
- Tagihan Ditolak, Satu Kreditur Garuda Indonesia Ajukan Keberatan
- Begini 9 Rekomendasi DPR untuk Selamatkan Garuda Indonesia
- Garuda Ajukan Penundaan Pemungutan Suara PKPU
“Rangkaian proses restrukturisasi dan pemulihan kinerja yang sedang dilaksanakan oleh Garuda Indonesia tentunya menjadi barometer baru dalam sejarah restrukturisasi kewajiban usaha dari sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Oleh karenanya apa yang telah dicapai Garuda ini tentunya kami harapkan dapat dijadikan sebagai momentum turning point untuk memastikan pencapaian profitabilitas Perusahaan berjalan optimal,” jelas Kartika dilansir dari laman resmi Kementerian BUMN, Selasa (28/6).
Momentum dirampungkannya proses PKPU ini tentunya menjadi fase krusial bagi langkah pemulihan kinerja Garuda, mengingat restrukturisasi kewajiban usaha yang dijalankan, akan menjadi landasan yang solid atas fokus manajemen Garuda dalam memaksimalkan profitabilitas yang dilandasi oleh cost structure yang lebih lean. Adapun komponen kewajiban usaha yang akan direstrukturisasi secara komprehensif turut memperhatikan business sustainability dan memperhatikan optimalisasi revenue operasi Perusahaan.
Langkah nyata restrukturisasi kewajiban tersebut terefleksikan pada sejumlah rencana terhadap fundamen beban usaha Garuda Indonesia, diantaranya melalui penurunan beban sewa pesawat, konversi kewajiban usaha menjadi ekuitas, penerbitan surat utang baru, hingga berbagai langkah strategis dalam basis kinerja operasi melalui optimalisasi jumlah armada, simplifikasi jenis armada, hingga memaksimalkan rute penerbangan dengan kinerja yang positif.