Persoalan lain yang tak kalah menariknya soal utang dikemukakan oleh International NGO Forum on Indonesian Development (INFID). Ternyata, berdasarkan temuan mereka, hampir semua perjanjian utang yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara lain punya dasar hukum yang lemah.
Pasalnya, selama ini banyak perjanjian utang yang dilakukan tanpa sepengetahuan DPR. Padahal Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 jelas mensyaratkan semua perjanjian dengan negara lain termasuk perjanjian utang harus melalui persetujuan DPR. Jika begitu, pemerintah bisa saja seenaknya berutang, cetus Eksekutif Direktur INFID Donatus K. Marut, kepada hukumonline di sela-sela peluncuran Proyek LEAD dan Proyek Aceh Justice, di Jakarta, pekan lalu.
Tidak tepat sasaran
Donatus mengatakan pihaknya selalu meragukan setiap perjanjian utang luar negeri yang dilakukan pemerintah. Sebab, selama ini tidak ada kejelasan dari perjanjian utang tersebut. Apakah itu utangnya pemerintah semata atau utangnya bangsa. Kalau utangnya bangsa, kan harusnya diratifikasi oleh DPR, tapi kalau tidak diratifikasi DPR, maka itu utangnya rezim sekarang ini. Dan kalau itu utangnya rezim, maka utang itu harus dibayar pada masa rezim itu berkuasa, tuturnya.
Selain itu, kata dia, kondisi dalam negeri yang tidak kondusif, watak birokrasi yang kaku, korupsi, captive market, DPR yang tidak pernah mengawasi masalah utang dan lain sebagainya, juga menjadi penyebab sulitnya Indonesia terhindar dari utang.
Akibatnya, utang luar negeri menjadi tidak termanfaatkan secara optimal sehingga menstimulus pertumbuhan yang tidak berlanjut. Utang masa lalu pun harus ditanggung saat ini, cetusnya.
Donatus menambahkan, beberapa proyek pembangunan berbasis utang juga terkadang tidak tepat sasaran. Misalnya, pembangunan Bendungan Asahan di Sumatera Utara. Bendungan itu, kata dia, nyata-nyata tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Sementara itu, Anggota DPR Harry Azhar Azis mengakui lemahnya pengawasan yang dilakukan lembaganya selama ini. Hal ini disebabkan ketiadaan tim di DPR yang bisa mengelola informasi yang disampaikan oleh pemerintah.
Setiap komitemen utang itu memang harus dilaporkan ke DPR dan bisa kita setujui atau tidak. Tetapi utang yang segunung itu kan akibat yang lalu-lalu, yang tidak pernah dilaporkan ke kita, kilah Anggota Komisi XI yang membidangi masalah keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan nasional ini.
Dia mencontohkan, pernah suatu ketika Departemen Kesehatan melaporkan ke DPR mengenai komitmen utangnya yang sudah dibuat. Namun oleh DPR ditolak lantaran birokrasi di departemen itu tidak jalan dengan baik.
Harry manambahkan tidak sedikit departemen mengusulkan berbagai macam proyek yang dibiayai utang, tetapi ketika itu sudah disetujui APBN, ternyata mereka tidak siap untuk mengelolanya. Kita mendesak utang-utang seperti itu lebih baik dicabut saja lagi, dari pada kita harus membayar komitmen fee, tegasnya.
Dia juga mengakui ada beberapa komitmen utang yang tiba-tiba sudah berjalan tanpa sepengetahuan anggota dewan. Entah bagaimana dilakukan jalurnya, tiba-tiba utang itu masuk saja ke Kementerian Bappenas dan Depkeu. Malah ada departemen yang bersangkutan tidak mengetahui kalau mereka sudah dapat uang dari utang, jelasnya.
Debt swap harus diatur
Mengenai utang warisan yang ditinggalkan oleh rezim-rezim sebelumnya, Donatus mengatakan bila itu tidak bermanfaat, maka sebaiknya pemerintah melakukan penghapusan terhadap utang-utang itu. Minimal swap, katanya.
Untuk itu dia menyarankan agar kebijakan swap itu bisa dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tetang tata cara pengadaan pinjaman dan penerusan pinjaman dalam negeri yang sedang digodok oleh Departemen Keuangan (Depkeu). RPP itu, kata dia, juga harus memuat pengelolaan utang dengan cara transparan.
Selain itu, sambungya, dalam setiap negosiasi utang, hendaknya pemerintah menyertakan wakil dari masyarakat sipil, baik itu LSM, masyarakat adat, organisasi keagamaan, pendidikan dan lain-lain. Tentunya negosiator tersebut harus bebas dari korupsi. Sebab, kata dia, di luar negeri, negosiator akan dihargai kalau bebas dari korupsi. Kalau dia berasal dari departemen yang di dalam catatan kreditor itu termasuk rangking tertinggi korupsi, maka tidak akan bisa dihargai dalam negosiasi utang, paparnya. [usul ini gak terlalu jauh?]
Donatus juga meminta agar pemerintah mengatur soal manajemen proyek yang dibiayai utang. Pasalnya, setiap departemen masih melihat proyek yang dibiayai oleh utang itu proyek tersendiri di luar APBN. Maka dari itu, depertemen-departemen tersebut membentuk panitia sendiri untuk pengelolaan proyek yang dibiayai itu. Padahal itu utang negara, dan sudah masuk bagian dari APBN, imbunya.
Senada dengan Donatus, Harry juga meminta kepada pemerintah agar dalam setiap komitmen utang memperhatikan term and condition-nya. Misalnya, ukuran bunga yang diberikan seharusnya mengikuti pasar dalam negeri, bukan berpatokan pada pasar dunia (market global).
Lalu sedapat mungkin komitmen utang yang ada sekarang itu menggunakan swap, disamping penjadwalan yang jelas. Misalnya, jumlah utang yang ada sekarang, sekian persennya bisa di swap untuk kemiskinan, reboisasi, dan lain-lain. Dan yang terpenting kata Harry adalah penghapusan utang-utang hasil kriminal, seperti kasus negosiasi oleh pejabat Word Bank dan IMF.
Namun, itu semua hanya dapat dilakukan jika pemerintah jago dalam menegosiasi utang. Sebenarnya, banyak utang-utang itu yang bisa dinegosiasikan, tetapi pemerintah nampaknya seperti tidak serius, cetus Harry.
Yang jelas, akibat salah kaprah pengelolaan utang-utang tersebut, sekarang Indonesia harus membayar mahal. Jika Indonesia ingin keluar dari jeratan utang, tentu masalah-masalah tadi harus segera diatasi. Pembenahan korupsi yang membuat bocor anggaran, harus semakin galak, laju pertumbuhan ekspor non migas harus lebih ditingkatkan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Yang tak kalah penting, penerimaan dari pajak harus terus digenjot jika kita tidak ingin lepas dari ketergantungan utang. Sebab, masih banyak sejumlah potensi pajak yang belum digarap sebagai sumber penerimaan negara, terutama dari sektor sumber daya alam. Jika itu semua bisa dilakukan, tentu saja Indonesia masih bisa berharap keluar dari krisis yang bernama utang.
Bicara soal utang nasional, tidak akan pernah ada habisnya. Bisa dikatakan, persoalan utang di Indonesia sudah sampai pada titik kritis. Stok utang yang tidak kunjung berkurang dan pembayaran utang (pokok dan cicilan) yang menyerap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menjadi persoalan yang kerap muncul beberapa tahun belakangan ini.
Belum lagi jika masalah utang dihubungkan dengan beberapa hal penting seperti situasi kemiskinan di Indonesia yang terus meningkat dan kecilnya kontribusi utang untuk mengatasi masalah kemiskinan. Bahkan, utang semakin meningkatkan jumlah kemiskinan karena memperkecil distribusi sumberdaya dan kebijakan pengelolaan utang yang tidak baik.
Sebaimana diberitakan sejumlah media, kewajiban pembayaran utang negara baik utang luar negeri maupun Surat Utang Negara (SUN) baik pokok maupun bunga hingga lima tahun mendatang mencapai Rp150 triliun. Pada 2008-2012 pembayaran pokok utang negara mencapai Rp79 triliun dengan beban bunga yang harus dibayarkan mencapai Rp80 triliun.
Selesai? Belum. Masih ada utang lain yakni sisa utang eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang besarnya Rp129,5 triliun dan jatuh tempo pada 2033. Utang tersebut muncul untuk menyelamatkan perbankan yang dibebankan ke rakyat. Beban utang yang begitu berat tentu saja menyulitkan Indonesia untuk melakukan pembangunan di dalam negeri.
Walaupun beban utangnya segunung, namun Direktur Jendral Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto mengaku tidak khawatir. Sebab menurutnya membengkaknya jumlah utang tersebut berasal dari pinjaman dalam negeri. Sedangkan utang luar negeri justru negatif. Maksudnya, pemerintah lebih banyak membayar utang luar negeri ketimbang menarik utang baru.
















