Akil Mochtar kembali terpilih sebagai Ketua MK secara aklamasi dalam rapat pleno permusyawaratan hakim konstitusi, Senin (19/8).
“Saya ingin memberitahukan hari ini telah diadakan pemilihan Ketua MK sehubungan dengan dilakukannya pengucapan sumpah saya beberapa waktu yang lalu. Untuk itu, berdasarkan rapat permusyawaratan hakim tadi jam 11.00 WIB, saya sendiri dipilih kembali sebagai ketua MK untuk masa jabatan 2013-2016,” kata Akil dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (19/8).
Akil menjelaskan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, Ketua MK terpilih juga harus mengucapkan sumpah di hadapan Mahkamah. “Pengucapan sumpah ketua Mahkamah terpilih akan diadakan besok pagi di ruang pleno MK,” ujarnya.
Akil menjelaskan masa jabatannya sebagai ketua MK untuk periode 2013-2016 sebagai rangkaian masa jabatan periode pertama, bukan merupakan periode kedua.
“Masa jabatan saya periode 2013-2016 sebagai masa jabatan periode pertama. Masa jabatan lima bulan kemarin tetap bagian rangkaian jabatan periode pertama (bonus, red),” katanya.
Sebelumnya, Akil Mochtar telah terpilih sebagai Ketua MK pada 3 April 2013 lalu menggantikan Mahfud MD. Meski telah menjabat sebagai Ketua MK, sebenarnya masa jabatan Akil sebagai hakim konstitusi berakhir pada tanggal 16 Agustus 2013. Namun, DPR telah memperpanjang masa jabatan Akil untuk periode kedua (2013-2018) sebagai hakim konstitusi dalam rapat Paripurna DPR pada Selasa 2 April 2013.
Sehingga, pada tanggal 13 Agustus 2013 lalu, Akil bersama dua hakim konstitusi lainnya, yakni Maria Farida Indarti dan Patrialis Akbar kembali mengambil sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi untuk kedua kalinya.
















