Akil Mochtar Pimpin MK
Berita

Akil Mochtar Pimpin MK

Akil akan mengangkat sumpah jabatan sebagai Ketua MK, lusa.

ASH
Bacaan 2 Menit
Akil Mochtar. Foto: Sgp
Akil Mochtar. Foto: Sgp

Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar terpilih menjadi Ketua MK periode 2013-2015 lewat pemungutan suara yang digelar di ruang sidang pleno gedung MK, Rabu (3/4). Akil terpilih setelah melewati tiga kali putaran dalam pemungutan suara yang lengkap dihadiri sembilan hakim konstitusi dan disaksikan dan para pegawai MK dan sejumlah media cetak dan elekrtonik.      

Saat penyampaian visi dan misi ada lima hakim konstitusi yang menyatakan tidak menggunakan haknya untuk dipilih, yakni Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman,  Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Achmad Sodiki.

Sebelumnya, dalam rapat permusyawaratan sembilan hakim konstitusi gagal mencapai kata mufakat atau aklamasi untuk memilih ketua MK baru yang berlangsung secara tertutup. Pasalnya, dari sembilan hakim konstitusi ada lebih dari satu hakim kontitusi yang hendak mencalonkan diri sebagai ketua. Sehingga, pemilihan harus dilakukan dengan cara voting (pemungutan suara).    

Sesuai UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, setiap hakim konstitusi berhak memilih dan dipilih sebagai ketua yang dimusyawarahkan secara tertutup. Jika tidak mencapai kata mufakat, pemilihan akan dilakukan dengan cara voting jika memperoleh 50 persen suara plus satu.

Dalam rapat pemungutan suara yang dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, sembilan hakim konstitusi secara bergiliran menulis dan melingkari nama calon ketua MK pilihannya –yang notabene nama-nama mereka sendiri– yang tertera di kartu suara. Lalu, kartu suara tersebut dimasukkan ke dalam kotak suara.

Pada pemungutan suara putaran pertama, Akil telah mengantongi 4 suara. Di posisi kedua ada Harjono dan Hamdan Zoelva yang masing-masing mendapat 2 suara. Disusul Arief Hifayat dengan 1 suara. Meski unggul, Akil belum bisa ditetapkan sebagai ketua MK terpilih. Sebab, sesuai tata tertib pemilihan, Ketua MK terpilih jika mendapatkan suara lebih dari setengah jumlah pemilih.

Namun, dalam pemungutan putaran kedua Harjono berhasil “menyingirkan” Hamdan Zoelva dengan 4 suara. Hamdan hanya mengantongi 3 suara, sisanya 1 suara tidak sah dan 1 suara abstain. Karena itu, Akil Mochtar harus bersaing dengan Harjono dalam pemungutan suara putaran ketiga. Alhasil, Akil unggul telak dengan mengantongi 7 suara. Sementara Harjono hanya mendapatkan 2 suara.       

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info