Akil Uji Materi UU TPPU ke MK
Berita

Akil Uji Materi UU TPPU ke MK

KPK akan mempersiapkan sebaik dan secermat mungkin untuk menghadapi uji materi tersebut.

NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua MK Akil Mochtar. Foto: RES
Mantan Ketua MK Akil Mochtar. Foto: RES

Pasca divonis seumur hidup, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar mengajukan permohonan uji materi UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) ke MK. Permohonan itu didaftarkan tim pengacara Akil, Senin (11/8).

Pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer mengatakan salah satu pasal yang diuji materi adalah Pasal 2 UU TPPU. Selain itu, Tamsil juga menguji kewenangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut perkara TPPU. Pasalnya, dalam UU TPPU, tidak ada satupun ketentuan yang memberikan kewenangan kepada jaksa KPK.

Tamsil belum mau membeberkan secara detail mengenai alasan uji materi tersebut. “Alasannya banyak. Nanti lah, kan kita ada tim. Saya belum berani banyak bicara karena kami baru daftarkan permohonannya. Kami belum tahu apakah nanti ada perbaikan atau apa,” katanya kepada hukumonline, Selasa (12/8).

Namun, Tamsil tidak menampik jika pengajuan uji materi ini karena Akil merasa tidak puas dengan penerapan UU TPPU. Sebagaimana diketahui Akil divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan suara yang tidak bulat oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ada dua hakim anggota yang menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Hakim Sofialdi salah satunya. Sofialdi tidak sepakat dengan tiga hakim lainnya karena ia menganggap penuntut umum KPK tidak berwenang menuntut perkara TPPU. Sedari awal, Sofialdi menilai dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, sehingga dakwaan itu tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan penuntutan.

Begitu pula dengan dakwaan TPPU yang menggunakan UU No.15 Tahun 2002 jo UU No.25 Tahun 2003. Sofialdi menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sehingga dengan sendirinya tuntutan yang berkaitan dengan TPPU dinyatakan batal demi hukum.

Sementara, hakim anggota lainnya yang juga dissenting opinion, Alexander Marwata menyatakan, meski UU TPPU menentukan tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu, bukan berarti penuntut umum tidak perlu membuktikan tindak pidana asal. Penuntut umum tetap harus membuktikan tindak pidana asal.

Tags:

Berita Terkait